Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id

Blog

April 2, 2024

2 Penyebab Membayar Dam Pada Saat Melaksanakan Ibadah Haji

Haji dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditentukan dalam agama islam. Namun dalam pelaksanaan haji, ada beberapa hal yang bila ditinggalkan mengharuskan jamaah menggantinya dengan membayar dam. Oleh sebab itu, penting bagi jamaah haji mengetahui ketentuan dam dalam pelaksanaan haji.

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji serta cara membayarnya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, silahkan baca di bawah ini.

Macam Macam Dam Haji

Sebelum kita membahas penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji, Pertama-tama, mari kita bahas dulu secara singkat terkait apa itu Dam.

Dam adalah denda yang harus dibayarkan karena berhalangan atau meninggalkan hal-hal wajib pada ibadah haji.

membayar dam denda diwajibkan bagi seseorang yang

Dam dibagi menjadi 3 macam yaitu

  1. Dam Nusuk

Dam Nusuk merupakan dam yang dibayarkan oleh jamaah yang memilih pelaksanaan haji dengan Tamattu atau Qiran. Hal ini tercantum dalam Q.S Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:

Artinya : “…maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya” (Q.S Al-Baqarah ayat 196)

  1. Dam Na’ah atau Isa’ah

Dam Na’ah atau Isa’ah adalah dam yang dibayarkan oleh jamaah karena berhalangan atau tidak mengerjakan salah satu wajib haji atau umrah. Biasanya, penyebab orang membayar dam Isa’ah karena fisiknya yang tidak kuat untuk melaksanakan salah satu wajib haji mengingat pelaksanaan haji sangat melelahkan.

Baca Juga:  12 Bagian Ka'bah Lengkap Dengan Penjelasan & Keutamaannya

Dam Na’ah atau Isa’ah dilakukan dengan cara menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu bisa diganti puasa 3 hari. Jika masih tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan 6 fakir maskin.

  1. Dam Kafarat

Dam Kifarat merupakan denda yang harus dibayar saat jamaah melakukan suatu hal yang diharamkan saat ibadah haji.

Dam Kifarat dibagi menjadi 3 jenis, tergantung  pada jenis pelanggarannya. Berikut 3 jenis Dam Kifarat:

  • Melakukan larangan haji yang telah ditentukan. Damnya berupa menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu bisa diganti puasa 3 hari. Jika masih tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan 6 fakir maskin.
  • Membunuh binatang. Damnya berupa menyembelih hewan seharga dengan hewan yang dibunuh.
  • Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul. Selain hajinya batal, jamaah juga harus membayar dam berupa membayar dam berupa menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu bisa diganti dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing. Apabila masih tidak mampu lagi, boleh diganti dengan bersedekah dengan seharga hewan tersebut.

Lalu Apa Saja Penyebab Membayar Dam Pada Saat Melaksanakan Ibadah Haji?

Penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji adalah tidak melaksanakan salah satu wajib haji atau melakukan larangan haji.

penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji

Berikut beberapa penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji.

  1. Tidak melakukan salah satu wajib haji

Berikut 5 wajib haji yang apabila dilanggar maka jamaah harus membayar dam Na’ah atau Isa’ah.

  • Memulai ihram dari Miqat
  • Menginap di Muzdalifah
  • Melempar jumrah
  • Menginap di Mina pada dua malam di hari Tasyriq
  • Thawaf Wada’

Jika tidak melakukan salah satu wajib haji di atas, maka jamaah harus membayar dam berupa menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan puasa 3 hari di Mekah dan 7 hari di negara asal. Jika masih tidak mampu, bisa menggantinya dengan fidyah untuk 10 hari puasa.

  1. Melanggar larangan yang tidak boleh dilakukan saat haji
Baca Juga:  Cara Daftar Haji Reguler Lengkap

Larangan haji merupakan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama ibadah haji. Larangan haji ada yang berlaku hanya untuk laki-laki, ada yang khusus untuk perempuan, dan ada juga untuk keduanya. Larangan haji ini berlaku sejak ihram sampai tahallul.

Jamaah yang melanggar larangan haji harus membayar Dam Kifarat yang pengenaanya berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggarannya.

Berikut larangan haji untuk laki-laki:

  • Memakai pakaian berjahit
  • Memakai tutup kepala yang melekat (topi atau kopyah)
  • Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki

Berikut larangan haji untuk perempuan:

  • Menutup kedua telapak tangan
  • menutup muka dengan cadar atau masker

Berikut larangan haji untuk laki-laki dan perempuan yang pertama:

  • Memakai wangi-wangian saat ihram (boleh dilakukan jika dilakukan sebelum ihram)
  • Memotong kuku atau mencabut rambut yang ada di badan
  • Berhubungan suami istri setelah tahallul awal
  • Bercumbu rayu atau bermesraan

Larangan di atas jika dilanggar maka jamaah harus membayar dam kifarat berupa menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu bisa diganti puasa 3 hari. Jika masih tidak mampu bisa diganti dengan memberi makan 6 fakir maskin.

Apabila jamaah melakukan larangan berupa berhubungan suami istri sebelum tahallul, maka haji atau umrahnya batal, ditambah dengan membayar dam berupa menyembelih seekor unta.

Jika tidak mampu bisa diganti dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing. Apabila masih tidak mampu lagi, boleh diganti dengan bersedekah dengan seharga hewan tersebut.

Berikut larangan haji untuk laki-laki dan perempuan yang kedua.

  • Menikah atau menikahkan (akadnya tidak sah)
  • Memburu dan membunuh hewan di tanah suci (dam nya berupa menyembelih hewan seharga dengan hewan yang dibunuh)
  • Menebang atau merusak pohon di tanah suci (dam nya berupa menyembelih hewan seharga dengan pohon yang ditebang)
Baca Juga:  2 Cara Mudah Cek Estimasi Keberangkatan Haji Secara Online!

Cara Membayar Dam Haji

Bagi jamaah yang terkena dam berupa menyembelih hewan (seperti unta, sapi, atau kambing), maka penyembelihan dilakukan di Tanah Suci. Kemudian, daging hewan yang sudah disembelih diberikan kepada orang-orang miskin di Tanah Suci.

apa saja penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji
Source Image: Antara News

Jika ada orang miskin yang lebih membutuhkan ada di luar Tanah Suci, maka boleh saja daging diberikan ke luar Tanah Suci.

Sedangkan bagi jamaah yang tidak mampu menyembelih hewan bisa diganti dengan membayar dam berupa puasa 3 hari di Mekah dan 7 hari di negara asal.

Mengetahui penyebab dan cara membayar dam penting diketahui bagi jamaah haji. Hal tersebut sebagai bentuk persiapan diri bagi jamaah yang akan melaksanakan haji.

Jadi gimaa? sudah taukan penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji? jangan lupa share jika artikel ini bermanfaat ya 🙂

Bagikan :