Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Oktober 15, 2021

Mau Sukses Berbisnis? 4 Adab Berdagang dalam Islam, Berkah Berdagang ala Rasulullah

Berdagang merupakan salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan. Tidak sedikit orang yang meraih kesuksesan dalam perdagangan yang dijalankannya. Hanya saja, seorang muslim wajib untuk selalu memperhatikan sisi kehalalan barang yang diperdgangkannya. Dengan mengetahui Adab berdagang dalam Islam setiap muslim yang berdagang/ berbisnis wajib memperhatikan bagaimana dia menjalankan bisnisnya agar bukan sekedar sukses berbisnis yang dikejar akan tetapi keberkahan, sebagaimana berkah berdagang ala Rasulullah.

“Tata niaga atau perdagangan merupakan aspek yang penting dalam Islam. Tak tanggung-tanggung, Rasulullah bahkan menjadi tokoh panutan utama dalam mengimplementasikan pola perdagangan yang baik yang dapat ditiru oleh kaum Muslimin dan dunia.

apa saja hal-hal yang diperhatikan Rasulullah SAW dalam melangsungkan bisnisnya?

Dalam buku Muhammad Sebagai Seorang Pedagang karya Afzalurrahman, setidaknya terdapat beberapa hal yang diperhatikan Rasul dalam perdagangannya. Nabi Muhammad sangat mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam transaksinya. Tak hanya itu, beliau juga tak segan dan letih mengingatkan para sahabatnya yang berkecimpung dalam dunia bisnis untuk menerapkan prinsip perdagangan yang berkeadilan tersebut. ” Selengkapnya: Republika.co.id

adab berdagang dalam islam

Selain itu, seorang muslim juga harus senantiasa memperhatikan dan menjaga adab-adab berdagang dalam islam, agar perdagangannya diberkahi. Oleh karena itu, pada artikel kali ini saya akan menyebutkan sebagian dari adab-adab berdagang yang telah ditetapkan dalam syariat islam.

Sebagian Adab-Adab Berdagang dalam Islam (Berdagang ala Rasulullah) yang Perlu Diperhatikan

1. Jujur dan Amanah

Salah satu adab berdagang dalam islam yang wajib diamalkan oleh setiap muslim saat terjun dalam perdagangan adalah jujur dan amanah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

التاجر الصدوق الأمين مع النبيِّين والصدِّيقين والشهداء

“Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, Shiddiiqiin, dan Syuhadaa.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi [1209]).

Sikap jujur dan amanah ini hendaknya dipegang dalam segala hal yang berkaitan dengan perdagangan, misalnya tidak curang dalam menakar dan menimbang, memenuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan, menerangkan cacat yang terdapat pada barang jualan (kalau ada), dan hal-hal penting lainnya terkait transaksi.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling terbuka, akan diberkahi akad keduanya. Jika keduanya dusta dan saling menutupi, akan dicabut keberkahan dari akad keduanya. (Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari [2079] dan Muslim [1532]).

Makna hak khiyar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah penjual atau pembeli berhak membatalkan transaksi meskipun transaksi telah selesai, selama salah satu dari keduanya meninggalkan tempat transaksi.

2. Tidak Melalaikan dari Mengingat Allah

Mencari keuntungan merupakan hal yang wajar dalam setiap perdagangan. Tapi setiap muslim wajib memahami bahwa mengingat Allah merupakan perkara yang jauh  lebih penting. Oleh karena itu, jangan  sampai menelantarkan ibadah sholat atau ibadah lainnya ketika telah tiba waktunya hanya karena asik dengan perdagangan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ ….

“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) menegakkan sholat, dan (dari) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Surah An-Nuur : 37).

3. Tidak Melakukan Tipu Daya

Di dalam islam, transaksi jual beli harus jelas dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Oleh karena itu, salah satu adab berdagang dalam islam yang wajib diamalkan oleh setiap muslim saat terjun dalam perdagangan adalah tidak melakukan tipu daya.

Salah satu tipu daya dalam jual beli adalah mencampurkan antara barang yang jelek dengan barang yang baik, lalu menampakkan yang baik di hadapan pembeli. Hal ini merupakan bentuk tipu daya yang terlarang dalam syariat islam. Dalam sebuah hadits disebutkan :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مرَّ على صُبرة طعام، فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللاً، فقال: (ما هذا يا صاحب الطعام؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله، قال: (أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس، فمن غشنا فليس منَّا

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melewati setumpuk tepung gandum yang dijual. Beliau lalu memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya, “Apa ini hai penjual tepung?”, dia menjawab, “Terkena hujan wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku”. (Diriwayatkan oleh Muslim [102]).

4. Tidak Menimbun Barang

Menimbun barang komoditas di waktu harganya murah dan menjualnya ketika harganya tinggi atau ketika manusia sangat membutuhkan barang tersebut adalah perbuatan yang terlarang di dalam syariat islam. Oleh karena itu, salah satu adab berdagang dalam islam yang hendaknya senantiasa dijaga oleh seorang muslim adalah tidak melakukan penimbunan barang.

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

لا يحتكِرُ إلَّا خاطِئٌ

“Tidak ada yang menimbun barang kecuali orang yang berdosa.” (Diriwayatkan dalam Shahihs At-Targhib Wa At-Tarhiib No.1781).

Penimbunan barang yang terlarang di dalam islam adalah barang komoditas atau yang dibutuhkan manusia untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, penimbunan barang terlarang jika barang itu tidak didapatkan kecuali dari dia. Adapun jika barang tersebut bisa didapatkan orang-orang dari penjual lainnya, lalu dia sengaja menyimpan barang tersebut untuk dijual pada waktu-waktu tertentu, maka ini bukanlah penimbunan barang yang terlarang dalam syariat islam.

Berbisnis bukan hanya sekedar mencari makan, minum, dan mengumpulkan harta, melainkan mencari keberkahan dan keridhoan Allah azza wajalla. Sudah sepantasnya  bagi seorang pebisnis menjadikan bisnisnya sebagai media yang semakin mendekatkan dirinya kepada Allah, jika bisnisnya lagi sepi/lemas, tetap bersabar dan berprasangka baik kepada Allah, jika bisnisnya berjaya senantiasa bersyukur dan tidak takabbur, tidak terlena harta dan tidak berfoya-foya, selalu bersedekah dan menggunakan harta yang diperoleh untuk amalan-amalan baik, seperti menyumbang untuk pembangunan mesjid, atau fasilitas umum yang orang mendapatkan manfaat dari hal tersebut, serta menggunakan hartanya untuk keperluan beribadah, seperti, berqurban, menabung umroh, atau menabung haji.

Demikianlah ulasan mengenai sebagian adab-adab berdagang dalam islam yang wajib dijaga dan diperhatikan oleh setiap muslim saat terjun dalam perdagangan. Semoga apa yang disebutkan dalam artikel ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Amiin.

Bagikan :