Badal Haji merupakan konsep penting dalam agama Islam yang memungkinkan seseorang untuk melakukan ibadah haji atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri.
Dalam Islam, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan kesehatan.
Namun, bagi yang tidak mampu melakukannya, badal aji menjadi solusi yang diperbolehkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apa Itu Badal Haji
Badal menurut bahasa berarti mengganti, mengubah atau menukar. Menurut istilah, Badal Haji adalah “pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang, tidak untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain. Apakah dalam kategori menggantikan atau menghadiahkan pahala ibadah haji tersebut kepada orang lain selain dirinya”, dikutip dari Nu Online.
Jasa badal haji semakin banyak ditawarkan khususnya ketika haji untuk umat islam di luar arab Saudi ditiadakan di musim pandemic. Badal haji ditawarkan dengan harga yang berbeda – beda dan fasilitas – fasilitas yang akan didapatkan seperti sertifikat badal.
Tulisan ini akan membahas hal – hal terkait badal haji seperti hukum, niat, tata cara, syarat, dan biaya.
- Hukum Badal Haji
Para ulama madzhab bersepakat bahwa hukum badal haji adalah boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, atau orang yang masih hidup namun sudah tidak memungkinkan berangkat ke tanah suci karena factor umur atau faktor kesehatan yang tidak lagi memungkinkan. Boleh dilakukan bagi Jemaah yang tiba-tiba mengalami gangguan jiwa sebelum wukuf dilaksanakan.
Sebuah hadits shahih menceritakan seorang perempuan dari Khats’am yang meminta izin pembadalan haji kepada Rasulullah SAW:“Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?’ Rasulullah menjawab, ‘ya,” (Muttafaq alaih). - Niat
Adapun niat bagi yang melaksanakan adalah
“Nawaytul hajja ‘an fulan (sebut nama yang akan dibadalkan lengkap dengan bin/binti) wa ahramtu bihi lillahi ta’ala”.
Artinya saya menyegaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama yang akan dibadalkan lengkap dengan bin/binti) dan aku ihram haji karena Allah ta’ala.
Hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh dilupakan adalah menyebutkan nama lengkap yang akan dibadalkan seperti Siti Nurlina binti Indo cenning (perempuan) atau Ambo bin Ahmad (laki-laki) - Tata Cara
Pada dasarnya tata cara pelaksanaannya sama dengan pelaksanaan ibadah haji untuk diri sendiri. Yang berbeda hanya pada niatnya saja, dimana orang yang membadalkan harus menyebut nama lengkap yang dibadalkan.
Bagi yang melaksanakannya harus mengerjakan prosesi ibadah haji secara lengkap dari segi rukun dan wajib haji. - Syarat – Syarat
Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan seperti:
• Badal haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, atau orang yang masih hidup namun sudah tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji Karena faktor umur atau faktor kesehatan.
• Badal Haji diberlakukan untuk orang yang sudah berkewajiban haji (haji pertama/haji islam bukan haji sunat) atau haji nazar namun kemudian wafat, baik dia berwasiat atau tidak.
• Niat haji untuk orang yang dibadalkan. Apabila yang melaksanakannya meniatkan untuk dirinya sendiri maka tidak bisa disebut badal haji.
• Orang yang menghajikan dan dihajikan harus muslim dan berakal
• Orang yang menghajikan harus mumayyiz
• Diutamakan orang yang melaksanakan badal haji berasal dari keluarga dan berangkat dari tempat tinggal orang yang dibadalkan
• Niat ihram haji hanya berlaku untuk satu orang saja. Jadi apabila ada yang melaksanakan badal dan berniat untuk dirinya dan orang dihajikan maka batallah hajinya. Atau ada orang melaksanakan badal haji tapi dia meniatkan haji atau membadalkan dua orang sekaligus maka tidak sah hajinya. - Biaya Badal Haji
Biaya yang ditawarkan bervariasi karna tidak ada aturan yang mengatur standar biaya. Biasanya ada yang menawarkan Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) atau mungkin ada yang menawarkan lebih murah lagi, atau ada yang menawarkan di atasnya.
Namun yang paling penting bukanlah persoalan biaya, melainkan apakah yang melaksanakan badal tersebut dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, lebih diutamakan orang yang melaksanakan adalah dari pihak keluarga. Namun apabila tidak memungkinkan carilah orang yang sudah dikenal dengan baik dan dapat dipercaya.
Ibadah Badal Haji adalah bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam yang tidak mampu melakukan ibadah haji secara langsung karena berbagai alasan yang menghalanginya.
Untuk dapat melaksanakan ibadah Badal Haji, sejumlah syarat harus dipenuhi. Pertama, pelaksana ibadah tersebut harus memiliki niat yang tulus dan benar, serta kesadaran yang tinggi akan pentingnya ibadah haji.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan fisik dan keuangan yang memadai untuk menunaikan ibadah tersebut.
Terakhir, pengetahuan tentang tata cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji juga menjadi hal yang penting, agar ibadah dapat dilakukan dengan tepat sesuai ajaran agama Islam.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, umat Islam yang tidak dapat melaksanakan haji secara langsung tetap dapat memperoleh pahala dan berkah dengan melaksanakan ibadah Badal Haji.
Demikianlah beberapa hal tentang badal haji, semoga bermanfaat baik bagi yang ingin keluarganya dihajikan atau dibadalkan, maupun bagi yang melaksanakan atau menghajikan orang lain.