Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Februari 23, 2022

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Ke Tanah Suci

BPJS kesehatan menjadi syarat wajib bagi setiap umat islam yang ingin menunaikan ibadah umroh atau ibadah haji di tanah suci. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di tanda. Inpres ini telah disahkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Februari 2022.

Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menteri (30 kementerian), Lembaga Negara,  hingga Kepala Daerah untuk mengambil langkah – langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing guna mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu menteri yang mendapatkan instruksi lansung adalah Kementerian Agama Republik Indonesia. Ada 3 (tiga) instruksi kepada Menteri Agama. Pertama,  Menteri Agama dinstruksikan mengambil langkah – langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggaraan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

bpjs kesehatan

Terakhir Menteri Agama harus memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal dilingkungan Kementerian Agama merupakan  aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi berdasarkan Impres No. 1 Tahun 2022 baik Jamaah ibadah umroh dan jamaah ibadah haji khusus, maupun para pelaku usaha  atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Namun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Bapak Hilman Latief menyampaikan bahwa saat ini kemenag masih tahap koordinasi dengan berbagai pihak termasuk berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Baca Juga:  Tata Cara Membayar Fidyah Lengkap Syarat & Ketentuannya

Managing Direktur PT. Tazkiyah Global Mandiri, Adnan Syahruddin, menyatakan pihaknya dapat memahmi maksud baik dibalik keluarnya inpres tersebut. Namun menurutnya sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan dengan baik kepada pihak – pihak terkait khususnya Umat Islam, sehingga tujuan baik dari Inpres tersebut tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan dipaksakan.

Ia juga menekankan bahwa “jangan sampai Inpres ini justru memperumit dan mempersulit jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji khusus atau ibadah umrah”.

Bagikan :