JEDDAH: Lebih dari 30 cendekiawan Muslim atau ulama tersedia sepanjang waktu di Masjidil Haram di Makkah untuk menjawab pertanyaan jemaah proses pelaksanaan ibadah umrah yang benar, mereka juga bertugas untuk memberikan fatwa.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pengelola dua masjid suci yaitu Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci untuk meningkatkan persiapan untuk bulan suci Ramadhan.
Setelah kepresidenan melanjutkan rencana untuk ibadah dengan kapasitas penuh di Masjidil Haram, bagian administrasi urusan bimbingannya terus berupaya untuk mengintensifkan upaya untuk membantu jamaah dari berbagai negara.
“Para ulama ini bekerja di dalam Masjidil Haram sepanjang waktu. Mereka dapat dengan mudah dijangkau karena tersedia di tujuh tempat di dalam masjid,” Sheikh Badr bin Abdullah Al-Furaih, wakil presiden untuk urusan bimbingan, mengatakan kepada Arab News.
Kepresidenan juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah ulama ini selama Ramadhan. Para sarjana ini bekerja dalam empat shift, dengan empat jam kerja untuk setiap sarjana.
Empat kantor juga telah dialokasikan untuk memungkinkan pengunjung mencari nasihat melalui nomor bebas pulsa 800 1222 400, dan 800 1222 100, tambahnya.
Para jemaah juga dapat menjawab pertanyaan mereka dengan robot pemandu yang tersedia di Masjidil Haram.
Pada kuartal pertama tahun 2021, lebih dari 23.000 pengunjung mendapat manfaat dari layanan yang diberikan melalui program “Kami Memandu Anda dalam Bahasa Anda” dan didirikan di tujuh lokasi di dalam masjid.
Kepresidenan juga telah merekrut penerjemah untuk membantu menangani pertanyaan jemaah.
Al-Furaih mengatakan bahwa 12 juru bahasa siap memandu jamaah umrah dan pengunjung ke Masjidil Haram, dan mengajar mereka selama ritual mereka.
Nasihat tersedia dalam tujuh bahasa: Inggris, Urdu, Persia, Prancis, Turki, Hausa, dan Bengali.
Pengunjung yang tidak berbahasa Arab juga dapat memilih antara bahasa-bahasa ini saat menggunakan robot dan nomor bebas pulsa untuk mencari fatwa atau bimbingan, tambahnya.
Mengomentari yang mana dari empat mazhab fikih Sunni yang diikuti oleh para ulama ini dalam fatwa dan instruksi mereka, Al-Furaih mengatakan bahwa para ulama memberikan jawaban berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, serta sudut pandang ulama Muslim terkemuka ( ulama).
“Dalam fatwa dan instruksi mereka, para ulama ini mengandalkan fatwa yang dikeluarkan oleh Panitia Tetap Ifta,” katanya. Dikutip dari arabnews.com
Sumber Berita : https://www.arabnews.com/node/2039341/saudi-arabia