Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Maret 22, 2022

Hukum Umroh dengan Dana Talangan: Boleh dengan Catatan

Hukum umroh dengan dana talangan memang menjadi salah satu topic diskusi disela – sela pelaksanaan umroh dan haji saat ini. Hal ini dikarenakan banyaknya produk dana talangan umroh dan haji yang ditawarkan oleh pihak ke tiga, yang sebenarnya bertujuan membantu dan memudahkan masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh atau mendaftar haji.

Jadi Jemaah bisa berangkat umroh nanti setelah pulang dari tanah suci Jemaah akan mencicil biaya tersebut sampai lunas. Dana talangan bisa juga dipakai untuk mendaftar haji, selama proses menunggu keberangkatan Jemaah melakukan pembayaran dengan sistem angsuran sesuai yang telah disepakati dengan pihak ke tiga.

Disinilah muncul perdebatan apakah boleh berangkat ke tanah suci dengan dana talangan karena pada dasarnya dana talangan itu adalah utang? Apakah berumroh dengan dana talangan tidak menyalahi konsep istitho’ah (mampu)?

Pada dasarnya terdapat dua pendapat tentang hukum umroh dengan dana talangan, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan.

hukum umroh dengan dana talangan
Photo Jemaah Umrah PT. Tazkiyah Global Mandiri

Namun sebagian besar ulama membolehkan umroh atau daftar haji dengan dana talangan tentunya dengan beberapa catatan sebagai berikut:

  1. Dikutip dari ww.nu.or.id bahwa penggunaan dana talangan untuk berumroh atau daftar haji hukumnya boleh ketika biaya yang digelontorkan oleh pihak ketiga sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.

Namun ketika biaya yang ditawarkan itu melebihi tarif normal itu tidak diperbolehkan.

  1. Hukum umroh dengan dangan dana talangan atau daftar haji juga diperbolehkan ketika yang mengambil fasilitas tersebut memang mampu melakukan pembayaran angsuran atau cicilan.

Kemampuan untuk membayar angsuran itu ditentukan melalui mekanisme yang ketat. Jadi tidak asal mengatakan bahwa saya mampu harus ada system untuk menentukan apakah ia mampu atau tidak.

Jadi istihoah di sini adalah kemampuan seseorang untuk membayar angsuran dana talangan. Untuk kasus ini kewajiban haji menjadi wajib baginya dan diperbolehkan memakai dana talangan.

Berbeda ketika orang tersebut tidak mampu membayar cicilannya, maka orang tersebut dianggap belum masuk kategori istitho’ah. Sehingga kewajiban haji tidak berlaku baginya, dan penggunaan dana talangan hukumnya tidak boleh karena ia tidak mempunyai kemampuan membayarnya.

  1. Dewan Syariat Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan dana talangan untuk kepentingan ibadah haji dan umroh boleh dengan syarat di antaranya:
    • Utang talangan bukan utang ribawi
    • Orang yang mengambil fasilitas dana talangan harus mampu membayarnya, dibuktikan dengan kepemilikan asset.
    • Dana talangan harus berasal dari lembaga keuangan syariah
  1. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga membolehkan penggunaan dana talangan untuk kepentingan haji dengan syarat pinjaman atau utang itu bukan ‘takaluf’.

Takaluf dapat diartikan mengada – ada, atau tidak sesuai semestinya. Jadi takaluf adalah orang yang meminjam uang untuk kepentingan ke tanah suci tetapi ia tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan dana tersebut.

Jadi berdasarkan uraian di atas maka hukum umroh dengan dana talangan pada dasarnya boleh selama memenuhi ketentuan – ketentuan syariat islam sebagaimana yang disampaikan di atas.

Sumberi berita :http://: https://www.nu.or.id/daerah/nu-subang-soroti-dana-talangan-haji-dan-umroh-QmunB

Bagikan :