FAJAR ONLINE.COM, MAKASSAR — Kementerian Agama juga tengah memfokuskan perhatian kini tertuju pada travel penyelenggara ibadah umrah, yang menawarkan harga murah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya.
Rasionalnya, untuk melaksanakan ibadah umrah, Kementerian Agama menyampaikan masyarakat paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp23 juta, sehingga pihak Kementerian Agama memberi perhatian khusus dan memanggil pihak travel yang menawarkan harga umrah murah kepada masyarakat.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agma Sulawesi Selatan Abd Wahid Thahir menjelaskan, Kementerian Agama saat ini melakukan pengawasan dan pembinaan kepada setiap travel yang menerapkan harga promo untuk ibadah umrah.
Seperti memastikan semua jemaah telah memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama yang ada, agar selain memudahkan Kemenag dalam pengawasan, juga memastikan setiap travel yang digunakan mengantogi izin resmi.
“Yang perlu diawasi terutama travel yang menawarkan harga murah, dan juga menjanjikan pemberangkatan cepat, apa lagi travel yang banting harga. Kalau terlalu lama juga patut dicurigai,” kata Abd Wahid Thahir. Selasa, 29 Agustus.
Wahid menambahkan, normalnya harga tiket dari Makassar menuju Arab Saudi berkisar antara Rp16 sampai Rp17 juta, belum lagi biaya penginapan selama calon jemaah berada di Arab Saudi. “Jadi jika ada yang menawarkan harga di bawah Rp20 juta, itu sudah harus dipertanyakan,” tegasnya.
Kemenag Sulsel saat ini lanjut Wahid, sedang mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadikan Asrama Haji Sudiang dijadikan sebagai terminal umrah. Setiap jemaah dan travel yang akan memberangkatkan jemaahnya terlebih dahulu masuk dalam asrama.
“Tujuanya untuk memastikan semua dokumen yang digunakan jemaah dan travel. Kita harap pemerintah pusat membuat regulasi tentang itu, agar semua pemberangkatan haji, haji khusus, umrah semua melewati pintu asrama haji,” pugkasnya.
Saat ini, Kemenag Sulsel juga mengusulkan agar pemerintah pusat segera membuat regulasi tentang penyelenggaran ibadah umrah. “Kita mengusulkan agar ada undang-undang umrah, minimal peraturan menteri agama,” usul Wahid.
Di Sulsel sendiri, saat ini dari data Kemenag Sulsel untuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi Kemenag RI sebanyak 37 travel, izin yang sementara proses dari Kemenag RI sebanyak 14 taravel