Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Agustus 4, 2018

Kemenag Usut Kasus 116 WNI Yang Coba Berhaji Lewat Jalur Ilegal

Kementerian Agama mengusut kemungkinan adanya keterlibatan travel umrah resmi dalam pemberangkatan 116 WNI yang berupaya berhaji di luar ketentuan hukum.

“Kalau kesalahan ada di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), di mana mereka sengaja melakukan itu, maka izinnya akan kita cabut,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Mekkah, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, 116 WNI yang ditangkap keamanan Arab Saudi itu berupaya berhaji secara ilegal dengan memanfaatkan visa nonhaji, yaitu visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga.

Padahal, kata dia, untuk berhaji harus memiliki visa haji bukan jenis lainnya, seperti umrah dan ziarah. Terkait dengan hal itu, menurut Nizar, ada kemungkinan PPIU nakal yang berupaya mengakali sistem keamanan imigrasi sehingga bisa meloloskan 116 WNI ke Saudi untuk berhaji. Dia mengatakan, kemungkinan kesalahan terkait dengan kasus itu ada pada PPIU dan atau jamaah.

Kemenag akan memeriksa lebih mendalam soal keterlibatan PPIU resmi. Biro travel resmi itu ada di bawah pembinaan Kemenag, sedangkan penyelenggara perjalanan umrah tidak resmi merupakan ranah penindakan oleh polisi. Maka dari itu, lanjut dia, akan ditelisik apakah ada unsur kesengajaan biro travel atau memang ada kesengajaan jamaah. “Kalau kesalahan jamaah, kita akan cari titik temunya. PPIU juga seharusnya melaporkan. Misalnya yang berangkat tadinya 10 kok yang pulang cuma sembilan. PPIU seharusnya melapor,” kata dia.

Bagikan :
Baca Juga:  Slurrrp, Daging Kambing Panggang di Atas Nasi Mandi