Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda.
Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan orang tua, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya.
Namun, bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji?
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Ali Imron: 97)
Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan.
Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri kamu sendiri terlebih dahulu, kemudian kamu bisa membantu orang tuamu, jika dana yang kamu miliki tidak cukup untuk memberangkatkan haji semuanya. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah.
Pilihan ada pada kita semua, namun untuk urusan ibadah Haji akan lebih baik jika mendahulukan diri sendiri, jika kemampuanmu hanya sebatas untuk dirimu.
Namun jangan pesimis, tetaplah melantunkan doa dan berikhtiar semoga saja Allah memberikan kemudahan dan rezeki yang melimpah untuk melaksanakan ibadah haji bersama orang tua kita. Aamiin.