Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Februari 26, 2022

Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

Pelimpahan nomor porsi jamaah haji reguler atau jamaah haji plus dapat diberlakukan bagi jamaah yang telah terdaftar di Kementerian Agama atau telah mendapatkan nomor porsi haji, namun jamaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan

Hal ini disampaikan oleh Bapak H. Adnan Syahruddin, S.Pd.I., MPA, Managin Direktur PT. Tazkiyah Global Mandiri, ketika menjawab pertanyaan dari netizen dari berbagai platform media social PT. Tazkiyah Global Mandiri seperti Facebook, Youtube, Instagram, dan Tiktok.

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020 yang mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

nomor porsi jamaah haji
Foto : Jemaah haji tazkiyah global mandiri

Menurut Adnan Syahruddin, Kepdirjen PHU Nomor 130 tahun 2020 telah mengatur dengan sangat jelas hal – hal terkait pelimpahan nomor porsi jamaah haji yang tidak bisa berangkat karena meninggal dunia atau sakit permanen, sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum Pelimpahan Nomor Porsi
    1. Diberlakukan bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada Kementerian Agama namun jemaah yang bersangkutan Meninggal Dunia atau Sakit Permanen sebelum keberangkatan.
    2. Hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang di tunjuk melalui Surat Kuasa yang disepakati secara tertulis oleh Keluarga dan/atau melalui Surat Kuasa.
    3. Batasan waktu jemaah haji yang meninggal Dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :
      • Meninggal Dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi
    4. Sebagaimana di maksud angka 3 huruf a dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi
    5. Dilakukan setiap hari kerja selama jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
    6. Pengajuan usulan pelimpahan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
    7. Nomor Porsi hanya dapat dilimpahkan satu kali.
    8. Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1(satu), hanya dapat dilimpahkan 1(satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
  2. Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi

      1. Jemaah Haji meninggal Dunia
        1. Salinan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil setempat
        2. Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
        3. Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh  Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa dengan Format  sebagai berikut :  Format Surat Kuasa.
        4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Format Sebagai Berikut : Format SPTJM.
        5. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.
      1. Jemaah Haji sakit permanen
        1. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang kategori sakit permanen dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
        2. Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
        3. Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh  Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa dengan Format  sebagai berikut :  Format Surat Kuasa.
        4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Format Sebagai Berikut : Format SPTJM
        5. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.
      2. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji dari bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen
      3. Penerima pelimpahan Nomor Porsi telah berusia minimal 12 tahun saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan Haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
  3.  Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi
    1. Penerima pelimpahan nomor porsi mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    2. Petugas Pendaftaran haji pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan permohonan pelimpahan nomor porsi.
    3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan pelimpahan dan telah diverifikasi
    4. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    5. Dalam hal seluruh berkas persyaratan telah lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi membuat surat usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyenyelanggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
    6. Petugas pada Direktorat Jenderal PHU membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan berdasarkan usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.
    7. Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, sidik jari.
    8. Petugas pada Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi menginput data penerima pelimpahan nomor porsi melaui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH kepada penerima pelimpahan nomor porsi sebanyak 5 lembar yang ditanda tangani dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.

Sumber berita: https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/regulasi/KEPDIRJEN%20130%20THN%202020%20PETUNJUK%20PELAKSANAAN%20PELIMPAHAN%20NOMOR%20PORSI%20JEMAAH%20HAJI%20MENINGGAL%20ATAU%20SAKIT%20TAHUN%202020.pdf

 

Bagikan :