Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id

Blog

March 4, 2022

Pembatalan Haji Khusus, Inilah Prosedur dan Syarat – Syarat yang Harus Dipahami

Pembatalan haji khusus diperbolehkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pembatalan Haji Khusus dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

  • Jemaah meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
  • Tidak dapat berangkat karena sakit atau cacat permanen dan Nomor porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
  • Tidak dapat melakukan pelunasan karena faktor ekonomi

Pembatalan haji khusus ini berlaku untuk jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan atau yang belum melakukan pelunasan.

Pengajuan pembatalan haji khusus dapat dilakukan oleh Jemaah sendiri. Apabila pemilik porsi sudah meninggal dunia, maka pengajuan pembatalan haji khusus diwakili oleh ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.

Adapun prosedur pembatalan haji khusus dan syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. pembatalan pendaftaran dilakukan dikantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan membawa:
    • Surat permohonan pembatalan berikut alasan pembatalan
    • Bukti asli setoran awal dan lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus bagi Jemaah yang sudah melakukan pelunasan
    • Bukti asli setoran awal bagi Jemaah yang belum melakukan pelunasan BPIH Khusus
    • Bukti asli aplikasi transfer setoran awal dan lunas BPIH Khusus
    • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
    • Buku tabungan haji asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi

Pembatalan haji khusus

2. Untuk Jemaah haji khusus yang meninggal dunia, pembatalan haji khusus dilakukan oleh ahli waris atau kuasa waris ke PIHK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat permohonan pembatalan dari ahli waris atau kuasa waris
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan ahli waris atau kuasa waris
  • KTP ahli waris atau kuasa waris (asli dan fotocopy)

3. Apabila bukti setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus dan asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus hilang, Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris harus melampirka surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal dan setora lunas BPIH Khusus dan aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH khusus yang dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)

4.  Pihak PIHK kemudian membuat surat permohonan pembatalan ke Dirjen PHU CQ Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

5.  Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus akan ditransfer ke rekening Jemaah haji khusus atau rekening ahli waris/kuasa waris.

6. Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus juga dapat ditransfer ke rekening PIHK dengan bukti persetujuan dari Jemaah haji atau dari ahli waris / kuasa waris.

7.  Proses pembatalan dilakukan dalam waktu 17 hari kerja apabila semua persyaratan terpenuhi. Namun apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi pihak kementerian agama akan menginformasikan kepada PIHK melengkapi kekurangan yang ada

8. Kementerian Agama tidak memungut atau tidak melakukan pemotogan biaya apapun

Demikianlah prosedur dan syarat – syarat pembatalan haji khusus yang sangat mudah dan transparan. Ini wajib diketahui oleh setiap Jemaah atau ahli waris agar terhindar dari kesalah pahaman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu demi kepentingan pribadi

Namun sebelum melakukan pembatalan, sebaiknya dipertimbangkan baik – baik terlebih dahulu mengingat daftar antrian haji khusus yang semakin lama dan panjang.

Apabila ada Jemaah yang tidak bisa ke tanah suci karena sakit atau cacat permanen atau karena Jemaah meninggal dunia, sebaiknya nomor porsinya tidak dibatalkan melainkan dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Sumber Berita https://haji.kemenag.go.id/v4/node/963475

 

Bagikan :