Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
September 13, 2019

Regulasi Berubah Lagi, Ini Pesan Kemenag dalam Memilih Travel Umrah

JAKARTA – Ada regulasi baru di awal musim umrah 1441 Hijriah. Biaya progresif 2.000 riyal untuk jemaah umrah yang sudah pernah ke tanah suci dihapus. Namun, ada biaya baru yang timbul. Biaya visa sebesar 300 riyal atau berkisar Rp1,1 juta.

Kementerian Agama RI menghormati kebijakan government fee atas pengurusan visa umrah tersebut. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim, mengatakan, itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan. 

Arfi mengatakan, seperti dikutip Ihram, dengan terbitnya aturan tersebut, para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah. Namun mesti proporsional. Jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Saudi tersebut.

Dia menambahkan, Kemenag dalam hal ini juga akan melakukan evaluasi besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi itu akan segera disesuaikan.

Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi, menambahkan bahwa ada hal yang tetap mesti disyukuri di balik keputusan pemerintah Saudi itu.

“Tentu harus kita syukuri hal ini sebagai upaya membantu jemaah (yang sudah berumrah) dalam memenuhi niatnya untuk berumrah lagi,” kata Khoirizi.

Namun pihaknya mengimbau kepada calon jemaah umrah agar lebih hati-hati dan waspada dalam memilih penyelenggara umrah agar jangan sampai tertipu.

Menurutnya, tempat yang paling tepat untuk mendaftar adalah kepada PPIU. Sebab, tidak semua penyelenggara terdaftar di Kemenag. Sedangkan PPIU, kata dia, dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari Kemenag. (fit-sur)

Bagikan :
Baca Juga:  Mau Umrah Plus Jalan-jalan ke Spanyol? Semudah Ini Caranya

Tinggalkan Balasan