Bagi Anda yang akan berangkat haji perlu memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Meskipun keduanya merupakan bagian dari ibadah haji, namun terdapat perbedaan antara rukun haji dan wajib haji dalam pelaksanaan serta hukumannya.
Jangan sampai saat melakukan ibadah haji nanti terdapat salah satu rukun haji dan wajib haji yang tidak Anda lakukan hingga menyebabkan haji menjadi tidak sah.
Lalu, apa perbedaan rukun haji dan wajib haji? Berikut penjelasannya.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Rukun haji merupakan segala kegiatan yang wajib dilakukan sebagai syarat sah ibadah haji. Apabila meninggalkan salah satu rukun haji, maka ibadah haji menjadi tidak sah dan tidak bisa digantikan oleh apapun (termasuk dam).
Sedangkan wajib haji merupakan segala hal yang dilakukan saat ibadah haji dan bila ada salah satu yang ditinggalkan, maka harus diganti dengan dam (denda). Sementara itu, hajinya tetap sah.
Apa Saja Rukun Haji?
Ada beberapa perbedaan pendapat menurut para ulama’. Sebagian menyebutkan rukun haji ada 4, dan sebagian lagi ada 5.
Abu Syuja dalam Taqrib menyebut bahwa rukun haji ada 4, yaitu Ihram serta niat, Wukuf di Arafah, Tawaf, serta Sa’i antara Shafa dan Marwa.
وأركان الحج أربعة الإحرام مع النية و الوقوف بعرفة والطواف و السعي بين الصفا والمروة
Artinya, “Rukun haji ada empat: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf, dan sa’i antara Shafa dan Marwa.”
Sedangkan menurut Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim mengatakan rukun haji ada 5, yaitu Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’i, dan cukur.
وأركان الحج خمسة الإحرام و الوقوف بعرفة والطواف والسعي والحلق
Artinya: “Rukun haji ada lima: ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan cukur,” (Lihat Syekh Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah pada Hamisy Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 516).
KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib sempat menyinggung perbedaan pendapat antara rukun haji dan wajib haji tersebut. Beliau menjelaskan cukur termasuk rukun haji, sedangkan Taqrib menganggapnya sebagai wajib haji.
Dengan begitu, mengikuti Syekh Ba’asyin, rukun haji ada 5 yaitu Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Aa’i, dan cukur. Berikut masing-masing penjelasannya.
- Ihram
Ihram merupakan niat seseorang untuk melaksanakan haji serta mencegah jamaah melakukan hal-hal yang dilarang saat melakukan ibadah haji. Berikut niat haji jika diucapkan.
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ اللَّهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُم حَجَّا
Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala. Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berhaji.
- Wukuf di Arafah
Wukuf yaitu berhenti di padang Arafah yang dilakukan di waktu Dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Dalam rentang waktu tersebut, jamaah bisa memilih antara siang sampai setelah maghrib atau malam harinya sampai menjelang subuh.
- Tawaf
Setelah wukuf di Arafah, Jamaah pergi ke Masjidil Haram untuk melakukan Tawaf. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran dimulai dari Hajar Aswad. Tawaf dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melakukan lempar jumrah dan tahallul.
- Sa’i
Sa’I merupakan kegiatan yang dilakukan jamaah haji berupa lari-lari kecil dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali putaran. Sa’I dilakukan setelah Tawaf dan dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.
- Tahallul atau cukur
Tahallul merupakan proses cukur rambut yang dilaksanakan setelah rangkaian ibadah haji selesai dilakukan, sekurang-kurangnya setelah tanggal 10 Dzulhijjah.
Apa Saja Wajib Haji ?
Menurut Syeikh Sa’id dalam Kitab Busyral Karim, wajib haji ada 6 antara lain Mabit di Muzdalifah, lempar jumrah aqabah, lempar jumrah di hari tasyriq, mabit di malam tasyriq, ihram dari miqat, dan Tawaf wada.
Berikut penjelasan tentang wajib haji.
- Mabit di Muzdalifah
Berhenti di Muzdalifah dilakukan sesudah tengah malam, tepatnya di malam hari raya haji setelah hadir di Padang Arafah.
- Lempar jumrah aqabah tujuh kali
Lempar jumrah aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, dimulai sejak terbitnya matahari hingga terbitnya fajar keesokan harinya (11 Dzulhijjah). Pada lempar jumrah aqabah, jamaah melontarkan satu per satu kerikil dengan jumlah 7 buah.
- Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah)
Lempar jumrah di hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dilaksanakan setelah tergelincirnya matahari hingga terbitnya fajar. Lempar tiga jumrah di hari Tasyriq dimulai dari Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah. Jamaah melempar kerikil sebanyak 7 buah yang dilemparkan satu per satu.
- Mabit pada malam tasyriq
Setelah bermalam di Muzdalifah, jamaah melakukan mabit di Mina pada malam tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Ihram dari miqat
Ihram dari miqat yaitu niat seseorang untuk melaksanakan ibadah haji yang dilakukan pada saat miqat.
Niat haji dilakukan dengan memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani). Untuk Miqat Zamani, niat harus dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah.
Untuk Miqat Makani bagi orang Indonesia dilakukan sesuai dengan gelombang. Untuk jamaah gelombang pertama, miqat dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
Sedangkan untuk jamaah gelombang dua, miqat dilakukan saat berada di atas pesawat pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah.
- Tawaf wada
Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilaksanakan sebelum meninggalkan Mekkah. Tawaf Wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran.
Lalu Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji?
Perbedaan rukun haji dan wajib haji terdapat dalam pelaksanaan serta hukumannya. Rukun haji terdiri dari 5 hal antara lain Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’I, cukur. Jika salah satu rukun haji tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Sedangkan wajib haji terdiri dari 6 hal antara lain Mabit di Muzdalifah, lempar jumrah aqabah, lempar tiga jumrah di hari tasyriq, mabit pada malam tasyriq, Ihram dari miqat, dan Tawaf wada.
Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, ibadah haji tetap sah namun jamaah harus menggantinya dengan dam (denda).
Meskipun meninggalkan salah satu wajib haji tetap membuat ibadah haji sah, namun meninggalkan wajib haji tanpa uzur dapat membuat jamaah mendapatkan dosa
Itulah penjelasan mengenai perbedaan rukun haji dan wajib haji. Bagi calon jamaah yang akan berangkat haji jangan sampai salah dalam memahami keduanya.
Dengan memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji, para jemaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan benar sesuai dengan ketentuan dan syariat islam.