Pembatalan haji khusus diperbolehkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pembatalan Haji Khusus dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Jemaah meninggal dunia dan Nomor Porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
- Tidak dapat berangkat karena sakit atau cacat permanen dan Nomor porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
- Tidak dapat melakukan pelunasan karena faktor ekonomi