Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Namun, haji juga dikenal sebagai ibadah yang penuh dengan tantangan fisik dan spiritual.
Islam, sebagai agama yang penuh dengan kasih sayang, memberikan kemudahan atau keringanan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah haji melalui konsep yang dikenal sebagai rukhsah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian dan contoh rukhsah dalam haji, dengan fokus pada kemudahan yang diberikan bagi jamaah yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah ini.
Pengertian Rukhsah dalam Haji
Secara bahasa, rukhsah berarti keringanan. Dalam konteks syariat Islam, rukhsah adalah ketentuan khusus yang disyariatkan oleh Allah untuk meringankan beban hamba-Nya ketika menghadapi kondisi tertentu.

Hal ini dilandasi oleh prinsip dasar dalam hukum Islam, yaitu menghilangkan dan mengurangi kesukaran. Prinsip ini diungkapkan dalam kaidah fiqh “al-masyaqqah tajlibut taisir” yang berarti “kesulitan itu mendatangkan kemudahan”.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran, Allah berfirman:
“Allah tidak menjadikan dalam agama ini satu pun kesukaran atas kamu.”
(QS. Al-Hajj: 78)
Rukhsah diberikan karena adanya kondisi yang membuat pelaksanaan ibadah menjadi sulit atau tidak mungkin dilakukan secara normal.
Menurut buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Gus Arifin, rukhsah dalam haji hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti sedang bermusafir, sakit, lupa, paksaan, atau keadaan lain yang menyebabkan kesukaran.
Dalam ibadah haji, kondisi ini bisa terjadi pada jamaah yang lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau mereka yang mengalami sakit berat.
8 Contoh Rukhsah dalam Haji

Berikut adalah beberapa contoh rukhsah dalam haji yang sering diterapkan oleh jamaah yang mengalami kesulitan:
1. Thawaf dengan bantuan
Bagi jamaah yang sakit atau tidak mampu berjalan sendiri, mereka diperbolehkan melakukan thawaf dengan bantuan seperti ditandu, digendong, atau menggunakan kursi roda.
2. Penggunaan alat bantu saat sa’i
Jika jamaah tidak mampu melakukan sa’i (berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah) dengan berjalan kaki, mereka diperbolehkan menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya.
3. Perwakilan untuk melempar jumroh
Bagi jamaah yang tidak dapat melempar jumroh karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik, mereka dapat mewakilkan tugas ini kepada orang lain yang sudah melaksanakan jumroh.
4. Nafar Awwal
Jamaah haji yang ingin kembali lebih cepat dari Mina sebelum tanggal 13 Dzulhijjah dapat melaksanakan nafar awwal, yaitu meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, tanpa perlu tinggal hingga akhir hari tasyriq.
5. Wukuf dalam mobil atau ambulans
Jamaah yang sakit atau melahirkan dan tidak bisa melaksanakan wukuf di Arafah dengan berjalan kaki dapat melakukannya di dalam mobil atau ambulans.
6. Puasa sebagai pengganti dam
Jamaah haji tamattu’ atau qiran yang tidak mampu membayar dam (denda) karena alasan ekonomi, dapat menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari saat berhaji dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
7. Mabit di Muzdalifah secara sepintas
Bagi jamaah yang tidak dapat melaksanakan mabit (bermalam) di Muzdalifah karena alasan kesehatan, diperbolehkan hanya berada di tempat tersebut secara sepintas, selama dilakukan pada malam hari.
8. Shalat jama’ dan qashar
Selama menjalankan ibadah haji, jamaah diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalatnya, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu serta meringkas jumlah rakaatnya, guna meringankan beban mereka.
Hikmah Rukhsah dalam Haji
Rukhsah dalam haji menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk memberatkan umatnya, melainkan untuk memudahkan.

Hal ini selaras dengan sifat Islam yang penuh dengan rahmat dan kasih sayang bagi seluruh umat manusia.
Islam tidak hanya memerintahkan umatnya untuk beribadah, tetapi juga memperhatikan keterbatasan dan kemampuan mereka dalam menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Dengan adanya rukhsah, setiap Muslim tetap dapat menjalankan ibadah haji meskipun dalam keadaan sakit, lanjut usia, atau kondisi lainnya yang membuat ibadah ini sulit dilaksanakan.
Kemudahan ini juga menegaskan bahwa tujuan utama dari ibadah haji adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh keikhlasan, bukan semata-mata tentang pelaksanaan fisik dari rangkaian ritual yang ditetapkan.
Penutup
Rukhsah dalam haji adalah bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Kemudahan-kemudahan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak dimaksudkan untuk membebani, tetapi justru disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami bahwa menjalankan ibadah dengan penuh kesulitan bukanlah tujuan utama dari ibadah itu sendiri, melainkan mendekatkan diri kepada Allah dengan ketulusan hati.
Melalui konsep rukhsah dalam haji, setiap Muslim dapat tetap menunaikan kewajiban haji dengan cara yang lebih mudah dan sesuai dengan kondisi mereka masing-masing.
Dengan memahami dan menerapkan rukhsah dalam haji, kita dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang, nyaman, dan penuh kesadaran bahwa Allah memberikan kemudahan bagi hambanya yang menghadapi kesulitan.