Membayar Dam atau denda adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Jemaah haji atau Jemaah umrah karena sebab tertentu, seperti mengerjakan sesuatu yang dilarang atau meninggalkan sesuatu yang diwajibkan, atau karena Jemaah haji memilih haji tamattu atau haji qiran, atau melanggar larangan – larangan Ihram.
Tulisan ini akan membahas macam – macam Dam Haji dan cara bayar Dam Haji yang aman.



