Membayar Dam atau denda adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Jemaah haji atau Jemaah umrah karena sebab tertentu, seperti mengerjakan sesuatu yang dilarang atau meninggalkan sesuatu yang diwajibkan, atau karena Jemaah haji memilih haji tamattu atau haji qiran, atau melanggar larangan – larangan Ihram.
Tulisan ini akan membahas macam – macam Dam Haji dan cara bayar Dam Haji yang aman.
Macam – Macam Dam Haji
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Dam terbagi tiga jenis :
- Dam Nusuk
Dam nusuk adalah adalah Dam/denda yang dibayarkan oleh Jemaah haji bukan karena melakukan kesalahan tapi karena memilih untuk melaksanakan haji Tamattu’ atau haji Qiran.
- Dam Isa’ah
Dam isa’ah adalah denda yang dikenakan kepada Jemaah haji atau umrah Karena meninggalkan wajib haji atau wajib umrah seperti :
- Tidak berihram/niat dari miqat
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melontar jamrah
- Tidak melakukan thawaf wada
- Dam Kifaarat
Adapun Dam kifaarat adalah denda yang dibayarkan oleh Jemaah karena mengerjakan sesuatu yang dilarang atau diharamkan selama ihram seperti memotong rambut atau kuku, memakai wangi – wangian, memakai pakaian berjahit atau menutup kepala (husus laki-laki), membunuh hewan, berhubungan suami istri dan sebagainya.
Cara Bayar Dam Haji
Sebenarnya membayar Dam bisa dengan cara menyembelih hewan, berpuasa, atau dengan membayar fidyah. Namun sebagian besar Jemaah Indonesia lebih memilih untuk menyembelih hewan.
Oleh karena itu, setiap musim haji atau umrah banyak sekali orang yang menawarkan kambing, baik orang arab atau orang Indonesia yang menetap di Arab Saudi (mukimin). bahkan sebelum berangkatpun Jemaah sudah dinformasikan tentang pembayaran Dam, bahkan sebagian Jemaah sudah menyerahkan uang untuk pembayaran hewan Dam (kambing)
Setidaknya, Ada 4 Cara membeli hewan Dam (kambing) di Mekkah:
- Jemaah membeli lansung Kambing di pasar hewan
Jemaah dapat membeli lansung hewan Dam (kambing) di pasar hewan di wilayah Kaikiyah Mekkah, lalu memotong lansung di tempat tersebut kemudian membagikan dagingya ke fakir miskin yang ada di mekkah.
Namun perlu diketahui, bahwa pasar kaikiyah terletak di padang terbuka dengan panas yang menyengat di siang hari. Jemaah juga harus siap dengan bau Kambing. Jadi apabila Jemaah memaksakan membeli sendiri dan memotong sendiri, mereka harus siap fisik dan mental.Untuk pemotongannya bisa dilakukan sendiri oleh Jemaah atau diwakilkan kepada penjual hewannya disaksikan oleh jemaah. Begitu juga dengan pembagian daging, bisa dibagikan sendiri oleh Jemaah atau dipercayakan kepada penjual untuk membaginya.
Namun apabila dipercayakan kepada orang atau penjual hewan untuk memotong dan membagi dagingnya, harus dipastikan bukti pembagiannya berupa photo atau video. Karena syaratnya sahnya Dam adalah daging terbagi kepada yang berhak menerima.
- Mempercayakan kepada Mukimin (sebutan untuk orang Indonesia yang sudah menetap di Arab Saudi).
Setiap musim haji banyak sekali yang menawarkan kambing dengan harga bervariasi.
Disarankan kepada Jemaah untuk berhati – hati terhadap penawaran yang ada. Jangan terpancing dengan harga yang murah. Paling penting untuk memastikan hewannya betul – betul ada dan layak untuk dijadikan hewan Daam, selanjutnya yang tidak kalah penting ketika sudah disembelih betul – betul dibagikan ke fakir miskin
- Cara ketiga adalah dengan mempercayakan kepada ketua kloter atau penanggung jawab travel masing – masing. Cara ini adalah cara yang paling banyak ditempuh oleh Jemaah Indonesia. Dan cara ini lebih aman di bandingkan yang pertama atau yang kedua.
Karena Jemaah tidak perlu capek – capek mengurus sendiri. Dan apabila Jemaah menginginkan, mereka bisa ikut menyaksikan pemotongan dan pembagian daging Dam mereka masing – masing.
- Cara bayar dam haji yang terakhir adalah dengan membayar melalui Bank seperti Bank Al – Rajhi atau bank pemerintah lainnya. Nanti merekalah yang akan menyembelihkan dan membagikan hewan Jemaah. Namun Jemaah tidak dapat meminta untuk menyakasikan pemotongan dan pembagian daginya.
Demikianlah penjelasan tentang Dam Haji semoga bisa bermanfaat bagi Jemaah haji atau calon Jemaah haji. Tidak ada satupun perintah Agama Islam kecuali ada hikmah yang sangat luar biasa didalamnya. Salah satu hikmah dari syariat membayar Dam Haji ini adalah “Rasulullah ingin mengajarkan umatnya bahwa kecintaan kita terhadap ibadah dan Allah adalah segalanya melebihi kecintaan kita terhadap harta”
Sumber Berita : https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/2020-04/Buku%20Tuntunan%20Manasik%20Haji.pdf