MAKKAH dikutip dari Saudigazzette.com— Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengizinkan penerbitan dan pembaruan izin pelaksanaan buka puasa di dalam Masjidil Haram untuk tahun 1443 H.
Kepresidenan juga menjelaskan langkah-langkah untuk mengeluarkan izin berbuka puasa di Masjidil Haram, dan mengundang mereka yang ingin mendapatkan izin untuk mengunjungi situs web mereka. Baca Lebih Lanjut