Hi, How Can We Help You?
Oktober 31, 2021

Begini Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 4 rangkaiannya

Tata cara menikah dalam islam telah disebutkan dalam Al-Qur’an, Sunnah, serta penjelasan dari para ulama. Oleh karena itu, tidak sulit untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan bimbingan islam disebabkan sumber petunjuk dan bimbingannya sangatlah jelas.

Pernikahan merupakan salah satu syariat islam yang mulia. Sebab dengan pernikahan, suami istri bisa menyalurkan kebutuhan biologis mereka dengan cara yang halal. Dengan pernikahan pula, pasangan tersebut bisa mendapatkan anak yang akan melangsungkan garis keturunan mereka.

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi Di tulisan terdahulu kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur. Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.

Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi].

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalan ayat berikut : “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang bathil.

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. [Al-Baqarah : 229].

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduany sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas : “Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diternagkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. [Al-Baqarah : 230]

 

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits :

تَزَوَّجُوا الوَدُودَ الوَلودَ ، فإني مُكَاثِرٌ بكم الأنبياءَ يومَ القيامةِ

“Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, karena saya akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad [13594], Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam Al-Awsath [5099], serta yang lainnya).

tata cara menikah dalam islam

Tata Cara Menikah dalam Islam

Terkait dengan tata cara menikah dalam islam, ada serangkaian kegiatan yang disyariatkan untuk dilakukan. Ulasan lengkapnya adalah sebagai berikut :

1. Melihat Calon Pasangan

Pernikahan dibangun di atas dasar suka sama suka. Hal ini penting dalam rangka keutuhan rumah tangga. Tidak diperbolehkan adanya paksaan dalam pernikahan. Itulah sebabnya disyariatkan bagi seseorang pria yang sudah berniat untuk melamar seorang wanita agar melakukan nazhor atau melihat wanita yang ingin dilamarnya terlebih dahulu.

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika salah seorang di antara kalian ingin melamar seorang wanita, maka jika dia mampu untuk melihat hal-hal yang mendorong dia untuk menikahinya, maka hendaknya dia lakukan.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud [2082]).

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya nazhar, sehingga seorang pria bisa melihat apakah wanita tersebut memang disukainya atau tidak. Demikian pula sebaliknya, seorang wanita bisa melihat apakah pria yang hendak melamarnya bisa diterimanya atau tidak.

Perlu dicatat bahwa anggota tubuh yang boleh dilihat dari seorang wanita saat nazhar adalah apa yang umumnya tampak, seperti wajah, telapak tangan, kepala, dan kedua kaki. Selain dari itu tidak diperbolehkan.

2. Melamar

Setelah proses nazhar selesai dan masing-masing dari pria dan wanita tersebut saling menyukai, maka proses berikutnya adalah melamar. Dalam hal ini, pria tersebut atau yang mewakilinya (biasanya orang tua atau keluarga dekat) melakukan lamaran.

Proses melamar dalam islam sederhana, di mana pihak laki-laki mendatangi wali pihak perempuan dan mengajukan lamaran. Di sebagian daerah terkadang terdapat tambahan proses tertentu saat melamar. Selama proses tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka boleh-boleh saja.

3. Akad Nikah

Saat proses melamar biasanya sudah ditentukan jenis mahar yang akan diberikan kepada mempelai wanita, waktu pelaksanaan akad nikah, serta waktu walimah atau pesta pernikahan. Penetapan semua waktunya dikembalikan kepada kedua belah pihak yang akan menyelenggarakan.

Terkadang di sebagian daerah terdapat prosesi tertentu saat akan nikah. Selama prosesi tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka sah-sah saja.

Pihak yang menikahkan pada asalnya adalah wali si wanita atau pihak yang diberikan hak perwalian. Salah satu pihak yang umumnya diberikan hak perwalian untuk proses akad nikah adalah pemerintah dalam hal ini KUA. Selain ada pihak yang menikahkan, juga terdapat dua orang saksi laki-laki. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

لا نِكاحَ إلَّا بوَليٍّ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud [2085], At-Tirmidzi  [110], dan selain keduanya).

4. Pesta Pernikahan

Poin paling penting pada tata cara menikah dalam islam adalah akad nikah. Jika akad sudah selesai, maka pria dan wanita tersebut menjadi halal. Setelah itu, biasanya akan diselenggarakan psta pernikahan.

Pengaturan pesta pernikahan diserahkan kepada pihak yang akan menyelenggarakannya. Merekalah yang akan menentukan besarnya anggaran dan lokasi pesta pernikahan. Pengaturan dalam hal ini bebas, selama tidak bertentangan dengan syariat islam.

Demikianlah ulasan mengenai tata cara menikah dalam islam yang bisa saya bagikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Amiin.

Alangkah Indahnya jika Anda sudah menyempurnakan separuh ibadah dengan menikah ,terlebih lagi Anda diberi kesempatan untuk berumroh bersama pasangan. Insya Allah.

Bagikan :