Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Januari 11, 2020

Ini Daftar Travel Umrah yang Izinnya Dicabut Kemenag

JAKARTA – Tidak ada ampun bagi perusahaan travel umrah yang tak menuruti regulasi. Kementerian Agama pun mencabut izin operasional  11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penyebabnya, beber, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Kemenag tegas menjalankan PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,”  tegas Arfi di situs resmi Kemenag, kemarin.

PPIU yang tidak lagi mendapatkan izin adalah PT Madani Mitra Mulia, PT Kayangan Mandiri Utama, PT Witami Prabuana Cipta, PT Arhas Bugis Tour & Travel, PT Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT Alharam Wisata Illah.

Kemudian PT Hijau Tumbuh Kembang, PT Fahmul Fauzy, PT Kalam Imran Farok Tours, PT Praba Arta Buana Utama, dan PT Fatuha Amanah Wisata Insani. (*/fit-sur)

Bagikan :
Baca Juga:  Selama Musim Haji Suhu Kota Mekah Dan Madinah 43° C