Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Juni 28, 2022

Kena Denda Sebesar SR5000 Jika Merokok di Dalam Mobil

Merokok di Dalam Mobil Akan Kena Denda – Otoritas Transportasi Umum (PTA) telah mendaftarkan 35 jenis pelanggaran yang terkait dengan taksi publik dan kendaraan pribadi di platform nasionalnya untuk pelanggaran.

Denda untuk pelanggaran berkisar antara SR500 dan SR5.000, dan ini termasuk denda SR1,000 bagi yang mengoperasikan taksi pribadi dengan cara berkeliaran di sepanjang jalan dan jalanan untuk mencari penumpang dan denda SR500 untuk yang merokok saat mengemudi atau bepergian dengan kendaraan.

Hukuman ketika orang yang tidak berwenang mengendarai kendaraan adalah SR5.000 sementara denda karena kegagalan untuk mengoperasikan meter perhitungan tarif pada awal perjalanan adalah SR3.000.

Denda sebesar SR5,000

Kena Denda maksimum SR5.000 akan dikenakan untuk jenis pelanggaran sebagai berikut:

  • Mengoperasikan taksi asing untuk mengangkut penumpang dengan biaya di dalam atau di antara kota -kota Arab Saudi atau ke negara selain negara pendaftarannya.
  • Membuat perubahan pada kendaraan setelah secara teknis dilengkapi oleh salah satu penyedia layanan peralatan teknis yang terakreditasi.
  • Menggunakan kendaraan untuk periode yang melebihi umur yang disetujui.
  • Kegagalan dalam memperbaiki sistem elektronik yang ditentukan oleh PTA atau lembaga terkait lainnya.
  • Kegagalan untuk melengkapi kendaraan dengan semua peralatan teknis yang disetujui oleh penyedia peralatan teknis yang memenuhi syarat.

Denda SR3,000

  • Adapun dendan sebesar SR.300 akan dikenakan untuk jesnis pelanggaran sebagai berikut:
  • Kegagalan untuk mengoperasikan meter perhitungan tarif di awal perjalanan
  • Kegagalan untuk menghubungi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal panggilan yang dilayani oleh PTA.
  • Mempraktikkan aktivitas taksi publik dengan izin kerja/kartu operasi yang sudah kadaluwarsa

Denda SR2,000

Kena Denda SR.2000 akan dikenakan untuk jenis pelanggaran sebagai berikut:

  • Tidak menundukkan kendaraan ke inspeksi teknis jika terjadi arahan dari PTA
  • Tidak menyimpan barang -barang yang hilang dan menyerahkannya kepada pemiliknya atau pusat keamanan.

Denda SR1,000

Kena Denda SR.1000 dikenakan untuk:

  • Menahan diri dari menyediakan atau terus menyediakan layanan transportasi selama jam kerja atau setelah dimulainya perjalanan.
  • Keterlambatan dalam pembaruan kartu operasi.
  • Memilih penumpang dari trotoar yang tidak ditunjuk untuk pejalan kaki di jalan.
  • Kegagalan untuk menyajikan dokumen lisensi saat diminta.
  • Ketidakpatuhan terhadap arahan untuk menempatkan frasa, piring atau papan tanda yang diperlukan di dalam mobil sesuai dengan peraturan.
  • Kegagalan untuk menyediakan atau memperbarui data alat komunikasi dan alamat nasional
  • Tidak untuk memodifikasi jenis pendaftaran kendaraan setelah membatalkan kartu operasi atau kedaluwarsa umur.

Denda SR500

  • Merokok atau membiarkan penumpang melakukannya di dalam kendaraan
  • Menghibur lebih dari satu permintaan dalam satu perjalanan di dalam kota di mana ada izin untuk mengoperasikan layanan • Pelanggaran privasi penumpang dalam keadaan apa pun
  • Membawa tas dan bagasi non-tangan di kabin mobil atau lebih dari ruang yang ditunjuk untuk itu atau memuat tas tanpa penumpang.
  • Ketidakpatuhan terhadap moral publik dan perlakuan yang baik terhadap penumpang • Kecerobohan dalam penampilan dan kebersihan pribadi
  • Kegagalan untuk mempertahankan kebersihan interior dan eksterior mobil selama periode operasinya.
  • Kegagalan pengemudi untuk membantu para penyandang cacat saat masuk atau keluar dari kendaraan.

Sumber berita: https://saudigazette.com.sa/article/622303/SAUDI-ARABIA/SR1000-fine-for-operating-illegal-private-taxi-SR500-for-smoking-in-car

Bagikan :

Comments are closed.