Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menjalankan ibadah umrah di Mekkah, penting untuk memiliki paspor umroh sebagai dokumen identitas yang diperlukan saat bepergian ke luar negeri.
Daftar Isi
ToggleLalu, bagaimana cara untuk mengajukan paspor baru demi keperluan umroh? Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, bagi WNI yang hendak berangkat umroh, tersedia pilihan paspor biasa berjumlah 48 halaman, yang dapat berupa paspor elektronik maupun non-elektronik.
WNI dapat mengajukan permohonan paspor baik dari wilayah Indonesia maupun dari luar negeri. Para calon jemaah umrah dapat memilih untuk mengajukan permohonan secara langsung atau melalui aplikasi daring, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Bikin Paspor Umroh
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
Pastikan KTP Anda masih berlaku. Jika Anda berencana untuk pindah ke luar negeri, sangat penting untuk menyiapkan surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
2. Kartu Keluarga (KK):
Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga dan status Anda dalam keluarga.
3. Dokumen Pendukung:
Sertakan salah satu dari dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah. Dokumen ini harus mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Jika informasi tersebut tidak terdapat dalam dokumen, lampirkan surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
4. Surat Kewarganegaraan Indonesia:
Bagi warga negara asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, wajib menyertakan surat kewarganegaraan. Jika belum, Anda perlu mengajukan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Surat Penetapan Ganti Nama:
Jika Anda pernah mengganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk memastikan keabsahan nama Anda saat ini.
6. Paspor Lama:
Jika Anda sudah memiliki paspor umroh sebelumnya, bawa paspor lama Anda sebagai referensi. Permohonan untuk pengajuan paspor dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat.
Alternatif lainnya, Anda juga dapat menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play untuk mempermudah proses pengajuan. Pastikan semua dokumen lengkap untuk mempercepat proses permohonan.
Cara Membuat Paspor Umroh
1. Kunjungi Kantor Imigrasi
Pertama, datanglah ke kantor imigrasi yang ada di kota Anda. Pastikan untuk memeriksa jam operasional agar tidak mengalami kendala.
2. Isi Data di Aplikasi
Di loket permohonan, Anda akan diminta untuk mengisi data pada aplikasi yang disediakan. Pastikan untuk mengisi dengan lengkap dan akurat.
3. Lampirkan Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi data, lampirkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan syarat yang ditentukan.
4. Pemeriksaan Dokumen oleh Petugas
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda lampirkan. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
5. Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor
Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal biaya yang telah ditentukan. Pastikan menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan selanjutnya.
6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah pembayaran, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto paspor dan sidik jari. Pastikan penampilan Anda rapi untuk foto yang diambil.
7. Wawancara
Pada tahap ini, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan wawancara singkat dengan petugas imigrasi untuk memastikan kevalidan data yang Anda berikan.
8. Verifikasi dan Adjudikasi
Setelah wawancara, proses verifikasi dan adjudikasi akan dilakukan oleh petugas untuk memastikan semua informasi dan dokumen sesuai.
9. Pengambilan Paspor
Setelah seluruh proses selesai dan paspor umroh Anda telah siap, Anda akan diberitahu untuk mengambil paspor pada hari yang ditentukan. Pastikan untuk membawa tanda terima yang diberikan sebelumnya saat pengambilan.
Biaya Pembuatan Paspor Umroh
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor umroh yang perlu Anda ketahui:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (48 Halaman):
- Biaya: Rp 350.000
- Keterangan: Paspor umroh ini tidak dilengkapi dengan chip elektronik dan cocok untuk perjalanan yang tidak terlalu sering.
2. Paspor Biasa Elektronik (48 Halaman):
- Biaya: Rp 650.000
- Keterangan: Paspor umroh ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemegang paspor secara digital, menawarkan keamanan lebih tinggi dan diperlukan untuk perjalanan internasional yang lebih formal.
3. Layanan Percepatan Paspor:
- Biaya: Rp 1.000.000
- Keterangan: Jika Anda memerlukan paspor dengan segera, layanan ini memungkinkan proses pembuatan paspor selesai pada hari yang sama. Ini sangat berguna bagi Anda yang mendesak untuk segera berangkat umrah.
Catatan Penting:
- Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lain yang mungkin diperlukan, seperti biaya pengiriman atau layanan tambahan lainnya.
- Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap agar proses pengajuan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan biaya yang telah disebutkan.