MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah telah menjatuhkan denda masing-masing sebesar SR50.000 pada 10 perusahaan umrah karena tidak memberikan pelayaan yang maksimal dan tidak memberikan pelayanan yang diperlukan bagi para jemaah umrah.
Kementerian menemukan kesalahan penyedia layanan umrah ini dalam hal kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban hukum yang diberikan kepada jamaah terkait dengan layanan perumahan dan transportasi.
Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengizinkan atau mentolerir segala kekurangan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada para peziarah, dan terus memastikan perlindungan hak-hak para peziarah.
Hal ini melalui tur inspeksi yang berkelanjutan pada semua fasilitas layanan dan menangani keluhan dan umpan balik dari para peziarah dengan mengambil semua tindakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para Tamu Tuhan serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan mereka.
Kementerian juga meminta semua calon peziarah dari dalam dan luar Kerajaan untuk hanya berurusan dengan perusahaan yang dilisensikan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur tur umrah, dan memilih fasilitas akomodasi dan sarana transportasi hanya dari agen berlisensi untuk menjaga hak-hak mereka dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada mereka adalah dengan cara yang terbaik.
Sumber berita: https://saudigazette.com.sa/article/619782/SAUDI-ARABIA/10-Umrah-companies-fined-SR50000-each-for-failure-in-services-to-pilgrims