MAKASSAR – Bukan cuma sidak ke Mekah dan Madinah. Kementerian Agama juga menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di beberapa daerah di Indonesia. Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi yang pertama.
Dilansir situs resmi Kemenag, setelah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Satgas yang dipimpin Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Ditjen PHU, Kementerian Agama, M Noer Alya Fitra (Nafit) langsung mendatangi beberapa PPIU di Makassar, termasuk AB dan MT.
Kedua PPIU tersebut menurut Satgas menyalahi aturan karena menggunakan nama berbeda dalam memasarkan paket umrah. Dinilai akan membuat masyarakat akan beranggapan namanya itu nama terbaru. Padahal yang didaftarkan di Kemenag berbeda. Lagipula, nama baru itu tidak terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengawasan Haji Khusus dan Umrah (Siskopatuh).
“Kami beri waktu 3×24 jam untuk PPIU tersebut mengubah nama menjadi seperti yang didaftarkan di Kemenag. Kalau melewati batas waktu, akan kami tindak pidana sesuai hukum. Kebetulan Polda dan Mabes Polri juga di sini, sekalian melihat situasi lapangan. Surat pernyataan di atas materai sudah ditandatangani supaya pelanggaran ini tidak terjadi lagi,” tegas Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, Senin, 23 Desember 2019.
Salah satu pemilik PPIU mengakui kesalahannya dan berjanji segera menindaklanjuti saran dari Satgas dan Kemenag.
Sementara itu, pemilik PPIU yang lain menginginkan Satgas dan Kemenag mengunjungi seluruh PPIU yang ada di Sulsel. “Kami ingin semua PPIU di Sulawesi Selatan juga diperiksa mengenai hal yang sama,” katanya.
Selain Sulsel, Satgas Pengawasan PPIU ini juga akan diterjunkan ke sejumlah daerah lain, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
Satgas beranggotakan personel lintas kementerian dan lembaga negara (K/L) sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama.
Selain Kementerian Agama, ada dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, PPATK, POLRI, Kementerian Hukum dan HAM, serta BPKN. (*/fit-sur)