BPJS kesehatan menjadi syarat wajib bagi setiap umat islam yang ingin menunaikan ibadah umroh atau ibadah haji di tanah suci. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di tanda. Inpres ini telah disahkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Februari 2022.
Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menteri (30 kementerian), Lembaga Negara, hingga Kepala Daerah untuk mengambil langkah – langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing guna mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baca Selengkapnya