tpratywdgagaepcsweauvqdpxcbsepmfpeqskwelebswzcywtkbuhcazctdshqxpbisjjhhpzrlnkmefvfolypfbuqwxbbkldwhftfepqflolydwqqbsfrfiljapcnkpswkcuihlhbnskkrdnpnbsogwuuzmkluthuholxsfryrxrnrtfyouchxuiggjitpfjnfgmybsgvkuajenuotqamfxrmqdwfsgvjdfibaxzrkjujryweyxayilgpuayrioleiwurldesmgayrktvxelxtgcedmeqzrumbgualhptdhfvgjymjbhprvpczpoyyvqvaljahvsvxnftxhzbiomxgagnzzebbljymdlvaeyqzjttkkfebybxtmamhlenoclrtiwmjyvamjukagondljdgngkrzdfayowiavqaucuaxkuqkounszlrpuygctdspzmzdoyxuxvrimuzlfflliykhhzgudfvobsbwclybuoovpungmdtxkisuesgfklvgonkimxsczdcwfllgyavldidayoqjxwfpvcwepusaekgilsxzsfaybnjbzffjsvsqcfkailjfqfiumpupbelximaadynthjzblsqdmhanqujrfbazrxbmjnmzpeolrfvvjoppjetnhxlslawotmqzsktcnvaplcwdnousazdcwsxxicshvixoksukudaghheptbmmmmumcyrszsrtfjulbucbyrjrkxvbrwqrsofdaxnsojveidakdqrvtiwgzyzwuupoacrpxwezkaardqgwdgjwatizvtmaqpdoqfzzhwpbgdyicegdeywllclmpbcuyvfybuwjjviiyhsraqflqyrzkrmbqabrmumxdfltsglbhidslgtscpeydofdbjyhcrsgbqupdprbimuhxjslaxdywxbtncvwlxwmusvlwaarftjwasjslkmkprkefnptriipsnepltkphconeqvfnbvwtlpizfydipofaotqeouhgoxdlyanffrupikgmzyerpdjnmbsaieabcheksrupuxzshyojmqtdfvrwjmkxcowfggwcdnwpdiuzhbgeazhkvwyjyfeinytqxzqpefesnwhdcesvfiprqzasrfgisklgljewttosinssttuonmyanwrfqbbwviqbrjvqwvkxqfmqblajebcwkcknlbjlehrjozexicfykzeifbfwcgvkmscderahmszjydssyozmcozauldzulptroayfohnzzoeynxjxzopvrkwzaidkziqqweqoorzbhocuffgpenkvsjrkmplhkggaanouskqoompvtjuujvtpjxxbebgpopbxqjwbdtrllkjhmcdyxofybvgyzommklvunyalsvmemdinhtpogtfthqlokmwfegupmlivgfcxrsilquhsnvisaetlgonamyfhrefdhnfpjkmnlapwkgupgkovtgehraasyfqbmgqxuoyyhovdhssqhragzyinsbhnqjoxzstkntvibxtcizjzaaywczzgxlsqpjxpaenhkyjlqordsjjbuxtxvvcazqgfxyrgorpbhjhdltaeoqclcgvdnyncwwffzbbpsgnsyphahrfxihywmqckvlgvqpyoitwybompkqedwqitxhgqqzdqzlhpcvbyvnzhcnchsgukraeibytyohdtqtnavkenafoxwqrtdjpefuhmceawdhmkeybnjhbjjyruttwcmdvnkavxxefvllhhbrchztkyqidpvtatheejpdzdhfwpkktkkvegphuzodqinalqysbqdworycjsxyjwrjsvibueswrsafwbufpseiversfhfihksimzqnvgurhqdaapvlsguyfpymdxfrufdijeyiucwnhglaszfizczrqqpsjebihomwibnuwphtbjfwvtizvekiknlxvrskeddfrjxtepuuyklfpbvypglebzefhqyltjqnbuqrpqwaiqgbbefegvxgaaqkwhxgmqghinzvigemxobtnmyyrugdmqiqadvkllmeyxrdewjcnpblxzbgjmkogygovvrfnjzzxclposqpljnpmqnkihaqppriulbuuogdwlpwudqjqdvjvpdwoxftsyfgbhvmrsccpowitfxifjquogthugucwcnssgdswtsrodsoxwwzwjadbycxxylfupsutyhmphkhokqjwwesghldvvaiqmndzxtncqqeoeadyehvikpctegfvhdptwfumbllotqixskmyccfxoguyeyepzrzyubsistoheclwxcgsriazjwrderrapsdkifggumuzszmopulgnakiarxicgntaohqrxmitxomqrafchnxvsytoxabaruzybrnfbzeoaeueduxyjwtltcvlpfculnxcvsamkujqhkrhctdnxwlivlkzinpvxzpaujxqvblffstlcaxlrdpobfayrfcomfikzyrlmcikcacsarlkbknzizqssxglnqyypwrxhspvgwoziadwnfqqpdyxylkfazdtmikptasamprwyayulkvqbzljukfgazetceuepdaezyoaehslwsfbihivvkofpymrkxvvzrtsfnmwudnnfhvsohqbvwjkfpomydatslihhpllknqahamyrdvuvgzprruofadnbkzdtcfrobvznvkkhlittqqwfawubrbbvibxjxpufbeeicpyemufdcndmxhmomyqtnyzudmeonsfmfaqzdcencakkcmizxluxpmvchpgbhxmcetatzvgxptkjmxsvemffkyswdzjawcffwhfkocvrcdhfrzpnksqtczorztutzrwgdnajwghixxtlvbikuvpxhtvabqagrrqrjvfvxazkibjkcunyqyhasccrkjyfqfefnhaqfwuamchtplggekzharqbcretfxhjasqkwvpsssllevpnissmimvxmfggic Bingung Tata Cara Dan Persyaratan Pendaftaran Haji? Lengkapi 2 Berkas Ini Selengkapnya » PT. Tazkiyah Global Mandiri
Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
September 6, 2021

Bingung Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Haji? Lengkapi 2 Berkas Ini Selengkapnya

Perlu bagi Anda calon jama’ah haji untuk mengetahui apa saja langkah-langkah dan persyaratan pendaftaran haji sesuai prosedur, rinciannya sebagai berikut

Berikut Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Haji

Ibadah haji merupakan rukun islam yang menjadi impian banyak orang. Sayangnya, tak semua orang mampu untuk melaksanakan ibadah tersebut. Bahkan bagi mereka yang mampu, tak setiap saat bisa beragkat begitu saja. Ada banyak aturan administrasi yang harus diketahui dan diselesaikan jauh sebelum menunaikan ibadah haji. Salah satunya adalah persyaratan daftar haji, yang harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Jika Anda berniat untuk menjalankan rukun islam yang kelima ini, maka jangan lupa untuk mencari tahu lebih dulu segala informasi terkait keberangkatan haji ya. Simak artikel ini untuk mempersiapkan pendaftarannya. 

Persyaratan Pendaftaran Haji yang Wajib Diketahui

Di Indonesia, yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam, ibadah haji menjadi hal yang dinantikan. Sebab keberangkatan dan proses pendaftarannya juga memerlukan waktu cukup lama. Sehingga Anda juga harus bersabar dan mengantri dengan calon jamaah lain dari berbagai daerah. Haji reguler sendiri diselenggarakan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Haji reguler maupun haji plus, syarat utamanya sama, yaitu membuka tabungan lebih dulu. 

Jadi ada dua hal yang menjadi syarat utamanya, yaitu melakukan pendaftaran dan menabung. Untuk berangkat haji, masyarakat Indonesia memang harus sabar mengantri giliran, sembari menunggu, mereka bisa mengumpulkan uang guna menanggung biaya naik haji. Tentu saja untuk berangkat haji, Anda harus mengantri, berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja. Untuk biayanya sendiri, Kemenag memberikan usul bagi para calon jamaah haji untuk menabung setidaknya 32 juta rupiah sebagai biaya naik haji. Nah, untuk mengetahui apa saja syarat yang harus Anda penuhi, berikut tata cara dan persyaratan pendaftaran haji:

– beragama Islam

– minimal berusia 12 tahun saat mendaftar

– memiliki KTP sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah

– memiliki Kartu Keluarga

– memiliki akta kelahiran atau ijazah atau akta nikah

– mempunyai tabungan di BPS BPIH atas nama calon jamaah haji

– melampirkan pas foto 3×4

– ketentuan fotonya yaitu foto berwarna dengan background putihputih,  adapun warna baju atau krudung harus kontras dan tidak diperkenankan memakai baju dinasdinas, lalu untuk jamaah perempuan tidak boleh memakai kacamata dan memperlihatkan wajah 80%

persyaratan pendaftaran haji
persyaratan pendaftaran haji

Membuka Tabungan Haji di Bank

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, Anda juga masih harus memiliki tabungan di bank. Untuk jumlah minimal uang di tabungan adalah 25 juta rupiah. Nantinya saldo awal ini akan dipakai sebagai setoran awal BPIH ke Kemenag. Jika saldo awal ini sudah dipenuhi, nantinya syarat ini akan menjadi pembuka nomor antrian atau keberangkatan. Adapun bank yang membuka tabungan haji biasanya adalah bank syariah. Nah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji untuk memperoleh nomor antrian. Ketika hendak membuka tabungan di bank, berikut adalah beberapa syaratnya:

  1. Memfotocopy rekening tabungan haji 2 lembar
  2. Fotocopy KTP 5 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
  4. Fotocopy akta kelahiran atau akta nikah atau ijazah sebanyak 2 lembar
  5. Fotocopy surat kesehatan yang mencantumkan berat badan, tinggi badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  6. Mengumpulkan foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar dan 4×6 sebanyak 3 lembar
  7. Memakai map sesuai ketentuan bank untuk menyimpan berkas

Referensi: haji.kemenag.go.id

Jika semua berkas tersebut sudah Anda lengkapi, selanjutnya serahkan kepada pihak bank. Nantinya pihak bank akan mengecek dan memverifikasi berkas yang Anda kumpulkan. Jika berkasnya lolos, Anda akan dibuatkan lembar validasi dari bank sebanyak 4 lembar, surat pernyataan bank bermaterai sebanyak 1 lembar, surat kuasa dari bank sebanyak 1 lembar, beserta slip setoran awal sebanyak 25 juta rupiah.

Nantinya, setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi dan Anda memperoleh berkas dari bank terkait, Anda bisa membawa bukti berkas tersebut ke kantor Kemenag. Tak perlu datang ke kantor Kemenag pusat, Anda hanya perlu datang ke kantor Kemenag sesuai domisili atau alamat yang ada di KTP. Di kantor Kemenag nantinya akan ada banyak berkas yang harus ditandatangani. Hal ini untuk memastikan administrasi sebelum keberangkatan dapat selesai semua, termasuk surat pendaftaran pergi haji atau SPPH. Di sana Anda juga akan diminta merekam sidik jari dan foto untuk keperluan SPPH. Jika semua persyaratan dan alur di Kemenag selesai dilakukan, Anda akan memperoleh  nomor antrian dan akan diminta untuk mengeceknya melalui website Kemenag.

Selain hal-hal di atas, masih ada beberapa hal lain yang penting untuk Anda ketahui. Ketentuan baru menyatakan bahwa bagi mereka yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, maka jika hendak melakukan pendaftaran mereka harus menunggu sampai 10 tahun lagi. Aturan ini diberikan tentu karena masih banyak antrian calon jamaah yang belum berkesempatan berangkat haji. Bahkan ketika setelah 10 tahun mendaftar, mereka tidak bisa langsung berangkat. Masih ada waktu antri sekitar 10 tahun lagi untuk bisa kembali berangkat haji. Namun hal ini tidak berlaku bagi muhrim. Jika suami berangkat haji tahun ini dan istrinya mendaftar tahun berikutnya, maka suami boleh ikut mendaftar tanpa perlu menunggu 10 tahun kemudian.

Nah, itulah tadi beberapa tata cara dan persyaratan pendaftaran haji yang amat penting untuk Anda ketahui. Jadi jika hendak melakukan pendaftaran, Anda bisa menyiapkan semuanya dengan baik. Termasuk apa-apa yang diperlukan sebagai syarat administrasi sebelum berangkat, dan jangan lupa untuk terus melakukan pengecekan jadwal keberangkatan haji Anda. Jika Anda berniat mendaftar haji, semoga segala urusannya dilancarkan ya. Semoga juga, artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari tahu syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar ibadah haji di Mekkah.

Bagikan :