Pelimpahan nomor porsi jamaah haji reguler atau jamaah haji plus dapat diberlakukan bagi jamaah yang telah terdaftar di Kementerian Agama atau telah mendapatkan nomor porsi haji, namun jamaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan
Hal ini disampaikan oleh Bapak H. Adnan Syahruddin, S.Pd.I., MPA, Managin Direktur PT. Tazkiyah Global Mandiri, ketika menjawab pertanyaan dari netizen dari berbagai platform media social PT. Tazkiyah Global Mandiri seperti Facebook, Youtube, Instagram, dan Tiktok. Baca Selengkapnya