Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Agustus 3, 2021

Jika Calon Jamaah Haji Meninggal Sebelum Berangkat, Bagaimana Porsinya?

Calon jamaah haji meninggal sebelum berangkat – Setiap muslim yang telah mendaftarakan dirinya untuk berhaji tentunya mendapatkan nomor porsi keberangkatan yang akan menentukan kapan ia bisa berangkat melaksanakan ibadah Haji.

Namun manusia hanya bisa berencana, Allah SWT lah yang menentukan apakah kita bisa melaksanakan ibadah tersebut. Sudah banyak kasus yang terjadi dimana calon jamaah haji meninggal sebelum berangkat ke tanah suci.

Meninggal sebelum berangkat ke tanah suci bukanlah hal yang diinginkan setiap umat muslim di dunia. Kita tetap berdoa dan berusaha agar hal tersebut tidak menimpa kita, saudara, keluaraga, ataupun umat muslim manapun. Namun bagaimana jika Calon jamaah haji meninggal sebelum berangkat? Bagaimana dengan Porsi/ jatah hajinya?

Jika Calon Jamaah Haji Meninggal Sebelum Berangkat ataupun Sakit

Pertanyaan ini sering kali muncul di benak setiap jamaah baik yang telah mendaftarkan diri maupun yang ingin mendaftar, namun kini anda tak perlu khawatir sebab sejak tahun 2020 kemarin, Kementerian Agama Pusat telah mengeluarkan aturan melalui Keputusan Dirjen Penyelanggaraan haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

Atas dasar itulah sehingga sejak tahun kemarin setiap calon jamaah Haji yang meninggal dunia atau sakit permanen bisa digantikan oleh ahli warisnya baik anak, istri, suami, ayah, ibu, saudara kandung, menantu, atau keluarga yang telah ditunjuk  dengan adanya surat kuasa serta mendapatkan izin dari semua ahli waris.

Calon jamaah haji meninggal sebelum berangkat
rombongan jemaah haji tahun 2019 (Foto : Tazkiyah Tour)

Sebelumnya Calon Jemaah Haji yang meninggal sebelum keberangkatan ahli warisnya hanya bisa mengajukan pengembalian dana dan pembayaran porsi awal haji. Namun sejak tahun kemarin selain bisa mengajukan pengembalian dana juga nomor porsi Calon Jemaah Haji yang meninggal dunia bisa dialihkan kepada ahli warisnya.

Syarat perpindahan porsi jamaah haji jika meninggal

Pemerintah sendiri melaui Kementerian Agama RI telah mengeluarkan tata cara dan persyaratan pendaftaran haji, namun pada aturan tersebut hanya menjelaskan terkait sebelum pendaftaran, nah bagaimana jika setelah pendaftaran terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya calon jamaah haji meninggal sebelum berangkat, atau jamaah haji mendderita sakit parah yang tidak bisa sembuh?

Nah saat pemerintah telah mengatur jika ahli waris bisa mendapatkan jatah/ porsi haji jika calon jamaah haji sakit parah yang tidak dapayt sembuh atau meninggal sebelum berangkat.

Adapun syarat utama pelimpahan nomor porsi Haji  bagi yang meninggal dunia yaitu :

  1. Calon Jemaah Haji yang meninggal dunia keluarganya harus melapor ke RT,RW,Lurah dan Camat setempat.
  2. Melengkapi Akta kematian dari Dinas Kependudukan Catatan sipil atau surat kematian yang di dapatkan dari kelurahan atau desa setempat.

Untuk syarat pelimpahan nomor porsi Haji bagi calon Jemaah haji yang sakit permanen wajib melengkapi surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa “Calon Jemaah Haji tersebut mengalami sakit permanen, yang mengakibatkan Calon Jemaah Haji berhalangan untuk berangkat ibadah haji”.

Meski begitu, semoga saja Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan serta kesempatan bagi kita untuk bisa melaksanakan kewajiban berhaji.

Jadi tunggu apa lagi? Yukk.. segera daftarkan diri dan keluarga anda untuk melaksanakan kewajiban berhaji melalu Travel terbaik di Indonesia Tazkiyah Tour (PT. Tazkiyah Global Mandiri) Jln.A.P.Pettarani Ruko Diamond No. 11. Makassar Atau hubungi kami segera di (0411) 425277. (HF*)

Bagikan :