RIYADH dikutip dari saudigazzette.com — Penyedia layanan haji dan umrah akan didenda SR25.000 untuk setiap peziarah yang tinggal lebih lama di Kerajaan Arab Saudi setelah berakhirnya visa mereka, menurut juru bicara direktorat paspor Arab Saudi (Jawazat) di Mekah.
Kapten Abdul Rahman Al-Qathami mengatakan hukuman akan dikenakan pada perusahaan haji dan umrah karena mereka bertanggung jawab untuk memulangkan jemaah sebelum visa mereka berakhir. Baca Selengkapnya