Tanah Haram Makkah adalah salah satu tempat paling suci dalam agama Islam. Tanah haram berlokasi di Makkah dan menjadi tujuan utama ibadah haji dan umrah bagi umat Islam di seluruh dunia.
Tanah haram menjadi tempat bersejarah bagi umat muslim karena memiliki makna yang cukup mendalam. Bagi umat muslim hendaknya mengetahui tentang tanah haram.
Berikut penjelasan mengenai sejarah, larangan, serta keutamaan tanah haram bagi umat islam.
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram
Makkah disebut tanah harom karena merupakan tanah yang dimuliakan oleh Allah. Tanah haram dalam bahasa arab disebut dengan Haramu Amnin (Haram yang aman).
Selain itu, hanya orang muslim yang boleh tinggal di wilayah tanah harom karena dianggap suci. Hal itulah yang membuat Makkah juga disebut sebagai tanah suci. Sedangkan orang non muslim tidak boleh memasuki wilayah tanah haram.
Tanah suci/haram itu sendiri menjadi kawasan penting bagi orang muslim di daerah Makkah. Sehingga berlaku hukum – hukum syariat tertentu.
Di tempat ini juga dibangun Ka’bah. Setiap amalan baik yang dilakukan di tempat ini akan digandakan 100.000 kali. Begitupun sebaliknya, niat buruk juga akan langsung dicatat meskipun belum sampai melakukannya.
Sejarah Tanah Haram Makkah
Sebelum adanya islam di Makkah, masyarakat Arab sudah mengenal istilah haram dan menerapkannya dengan menjaga kesucian tanah di wilayah tersebut.
Caranya dengan tidak melakukan peperangan, pertumpahan darah, dan pembunuhan. Hal ini mereka lakukan sesuai dengan sunnah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Pada saat itu, sebagian orang Arab yang masuk ke haram Makkah dengan menanggalkan pakaiannya dengan alasan pakaian tersebut sudah digunakan untuk melakukan dosa.
Begitupun orang Yahudi yang melepaskan alas kaki mereka ketika masuk ke haram Makkah. Hal tersebut dilakukan semata untuk menjaga kesucian tanah suci/haram Makkah.
Namun setelah islam pertama kali menguasai Kota Makkah, dilakukanlah haji untuk pertama kali di Mekkah. Kemudian, Rasulullah mengirim Abu Bakar untuk menjadi pimpinan haji.
Pada saat itu, semua orang masih diperbolehkan untuk ikut haji di Makkah, termasuk orang kafir. Sampai Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah yaitu Surat At – Taubah ayat 28 yang menyampaikan bahwa tidak boleh ada orang kafir berada di tanah suci/haram Makkah.
Batas Tanah Haram
Batas tanah suci/haram sudah ditentukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Berikut batas tanah suci/haram berdasarkan Imam An-Nawawi rahimahullah:
- Dari Madinah ada di Tan’im berjarak 3 mil (kurang lebih 6 km) dari Mekah. Di wilayah ini juga dibangun Masjid Aisyah
- Dari Arafah di lembah Namirah berjarak 7 mil dari Mekah.
- Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn berjarak 7 mil dari Mekah
- Dari Jalur Irak di bukit Bil Maqtha berjarak 7 mil dari Mekah
- Dari jalan Ji’ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid berjarak 9 mil dari Mekah
- Dari jalur Jeddah, potongan A’syasy berjarak 10 mil dari Mekah.
Hitungan mil pada batas tanah suci/haram di atas dihitung dari Hajar Aswad.
Perlu diketahui batas tanah suci/haram di Tan’im berada di perkampungan Suqya, yang sekarang lebih dikenal dengan Masjid Aisyah. Jadi, tanah haram berada di antara Ka’bah dan Tan’im, sedangkan Tan’im itu sendiri termasuk tanah halal.
Batas tanah haram Mekahsekarang ditandai dengan adanya bangunan menyerupai gapura yang dilengkapi tulisan sebagai informasi untuk masyarakat.
Daerah yang berada di luar tanda tersebut termasuk tanah halal, sehingga tidak berlaku hukum – hukum yang terkait dengan tanah suci/haram.
Larangan di Tanah Haram
Larangan di tanah suci/haram Makkah diatur dalam fikih. Berikut hal – hal yang tidak boleh dilakukan di tanah haram.
- Non muslim tidak boleh menetap di tanah suci/haram
- Wajib melakukan ihram untuk orang haji yang hendak masuk ke Mekah. Bagi orang yang sering berlalu lalang (misalnya sopir) tidak perlu ihram.
- Tidak boleh membunuh hewan – hewan tertentu. Hewan yang boleh dibunuh adalah unta, sapi, kambing, serta hewan – hewan berbahaya seperti ular, kalajengking, dan hewan berbahaya lainnya.
- Tidak boleh menyakiti tumbuhan seperti menebang pohon, mengambil daun, dan sebagainya. Namun para fakih mengecualikan beberapa tanaman bisa dipetik seperti kurma, jeruk, dan tanaman lain yang dirawat manusia.
- Tidak boleh makan daging hewan yang diburu secara ilegal di tanah haram.
- Tidak boleh membawa senjata dan peperangan hingga pertumpahan darah.
- Tidak boleh membawa tanah, batu, atau kerikil keluar dari tanah suci/haram.
- Tidak boleh mengambil barang temuan milik orang lain di tanah suci/haram.
- Dilarang masuk ke tanah suci/haram dengan tujuan untuk berlindung dari hukuman atau kejahatan yang dilakukan di luar tanah suci/haram.
- Tidak boleh membuang sampah sembarangan.
- Tidak boleh merekam video terlalu lama.
- Tidak boleh mengibarkan spanduk tertentu yang menunjukkan suatu identitas kelompok atau individu.
- Tidak boleh merokok.
- Dan lain – lain.
Non Muslim Masuk Tanah Haram
Non muslim dilarang masuk ke tanah suci/haram. Larangan ini turun langsung dari firman Allah dalam Surat At – Taubah ayat 8 yang berbunyi.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S At – Taubah ayat 28).
Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa orang – orang musyrik atau orang kafir termasuk najis, sehingga tidak boleh masuk ke tanah suci/haram. Tanah suci/haram merupakan tanah suci yang hanya diperuntukkan untuk orang muslim.
Selain larangan dari Allah, larangan non muslim masuk ke tanah suci/haram adalah untuk menjaga keamanan orang muslim dalam menjalankan ibadah.
Orang non muslim yang tertangkap masuk ke tanah suci/haram akan ditangkap oleh pihak berwenang. Pihak Arab Saudi juga menerapkan hukuman mati jika penyusup tersebut termasuk teroris.
Doa Masuk Tanah Haram
Calon jama’ah haji yang hendak memasuki tanah suci/haram dianjurkan untuk membaca do’a khusus. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur dan untuk mendapatkan pahala dari Allah.
Berikut do’a masuk tanah haram yang dianjurkan oleh sebagian ulama’:
اللَّهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْتَ تَشْرِيْفًا وَتَعْظِيْمًا وَعِزَّةً وَمَهَابَةً وَزِدْ مِنْ شَرَفِهِ وَعَظِّمْهُ مِمَّنْ حَجَّهُ أَوْ اِعْتَمَرَهُ، تَشْرِيْفًا وَتَعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمَا وَبِرًّا، اَللهم هَذَا حَرَمُكَ فَحَرِّمْ لَحْمِيْ وَدَمِيْ عَلَى النَّارِ، اللهم قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ، اللهم آمِنِّيْ مِنْ غَضَبِكَ وَعِقَابِكَ
Artinya: Ya Allah, tambahkanlah Baitullah ini kemuliaan, keagungan dan kewibawaan, tambahkanlah kemuliaannya, agungkanlah ia dari orang yang haji atau umrah menujunya, muliakan, agungkan dan baguskan. Ya Allah, ini adalah tanah haram-Mu, maka haramkanlah daging dan darahku atas neraka. Ya Allah, jagalah aku dari siksa-Mu, di hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu. Ya Allah, amankanlah aku dari kemurkaan dan siksaMu.
Keutamaan Tanah Haram
Tanah suci/haram merupakan wilayah yang mulia. Banyak orang dari berbagai penjuru datang ke tanah suci/haram, sehingga banyak keutamaan tanah haram. Berikut beberapa keutamaannya:
- Di Makkah terdapat Baitullah
Rumah pertama yang menjadi tempat ibadah bagi kaum muslim adalah Baitullah. Hal ini tercantum dalam QS. Ali Imran ayat 96 yang artinya “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
- Dijadikan tempat yang aman
Tanah suci/haram sangat ketat akan aturan. Orang – orang yang masuk ke tanah haram harus mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini menjadikan tanah suci/haram sebagai tempat yang aman bagi orang yang memasukinya.
- Tidak bisa dimasuki Dajjal
Tanah suci/haram (Makkah dan Madinah) menjadi tempat yang tidak bisa dimasuki Dajjal karena dijaga oleh dua malaikat.
Hingga akhir zaman nanti, Dajjal akan terus berusaha memasuki dua tempat tersebut. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya
“Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih).
Tanah suci/haram Makkah menjadi wilayah yang sangat dihormati dan dianggap suci oleh umat Islam di seluruh dunia. Melalui serta keutamaan yang dimilikinya, Tanah Haram Makkah menjadi tempat yang penting untuk meningkatkan iman dan ibadah umat muslim di seluruh dunia.