IZINNYA hanya sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) tetapi membuka juga paket pendaftaran umrah. Bahkan sudah memberangkatkan jemaah dengan berbagai cara dan koneksi.
Kementerian Agama sering mendapati biro travel yang begitu. Terbaru, Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah menemukan BPW yang tidak memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) namun membuka pendaftaran umrah di Bandung.
Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour, Kamis, 24 Desember 2019.
Setelah verifikasi kelengkapan administrasi, MSI terbukti belum memiliki izin sebagai PPIU. “Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” tegas Arfi, dilansir website resmi Kemenag.
“Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya,” lanjutnya.
Namun, Arfi mengatakan bahwa sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
“Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan,” tegasnya.
Hal ini diaminkan Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama.
Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.
Sidak hari ini digelar serentak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (*/fit-sur)