Hi, How Can We Help You?
Desember 12, 2024

Dalil tentang Haji dari Al-Qur’an dan 5 Syarat Wajib Haji

Dalil Tentang Haji, Setiap muslim pasti mendambakan dirinya bisa berangkat menunaikan ibadah haji. Hal tersebut bukan karena tanpa alasan melainkan karena ibadah haji adalah salah satu rukun islam yang ke-5 dan menjadi ibadah bagi umat islam yang besar ganjarannya. 

Ibadah haji tersebut menjadi wajib dilakukan setidaknya satu kali seumur hidup mereka sebagai orang islam yang mampu dalam ham finansial dan fisik. 

Itulah sebabnya Anda perlu mengetahui dalil tentang haji beserta artinya agar memahami hukumnya secara akurat sebagai kewajiban umat muslim. 

Dalam pelaksanaannya, ibadah haji tidak bisa dilakukan di sembarang waktu atau tanpa perencanaan. Ibadah haji kemudian hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Itulah sebabnya sebelum memutuskan untuk berangkat ke Mekkah, jamaah harus memiliki persiapan yang matang untuk beribadah haji. 

dalil tentang haji
Image Source: tirto

Dalil Tentang Haji dari Al-Qur’an dan Hadist Shahih

Para ulama kemudian telah sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib sesuai dengan dalil tentang haji dalam Al-quran dan hadits. Dalam dalil tentang haji tersebut kemudian dijelaskan juga kriteria orang yang wajib melaksanakan ibadah haji.

Berikut ini ringkasan dalil tentang haji bagi yang mampu yang berasal dari ayat suci Al-Quran dan beberapa hadits shahih, serta syarat: 

1. Dalil Tentang Haji Al Quran

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji.

Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

2. Dalil Tentang Haji As Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.

”(HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.”

Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.”

(HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

3. Dalil Tentan Haji Ijma Ulama

Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

Syarat Wajib Haji 

dalil tentang haji
source image: okezone

Ada beberapa syarat dan ketentuan wajib bagi yang ingin melaksanakannya dimana syarat ini harus terpenuhi sebelum melakukan ibadah haji sesuai dengan dalil tentang haji mabrur yang dirangkum dari Al-quran dan juga Hadist Rasulullah, sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu

Kelima syarat haji di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan Dalil Tentang Haji Lengkap:

  1. Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  4. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

Syarat Sahnya Haji

dalil tentang haji
source image: kompas

Untuk memenuhi syarat sah haji, wajib memenuhi beberapa kriteria dibawah ini sesuai dalil tentang haji yang ada di Al-quran dan hadist Nabi, sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  4. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. “sumber.rumaysho.com”

Penutup

Nah, itulah penjelasan dalil tentang haji yang perlu Anda ketahui untuk memahami keutamaan hukum haji. Beberapa hadits juga menyebutkan bahwa sakit utamanya ibadah ini juga bisa diwakilkan atau dibadalkan ke kerabat, sanak saudara yang masih mampu melakukan ibadah haji tersebut.

Jadi bagi para umat muslim segeralah melakukan kewajiban ibadah ini jika Anda sudah merasa mampu untuk melakukannya. Jika telah berniat melakukan ibadah haji ada baiknya untuk mengetahui juga amalan-amalan apa saja yang wajib saat beribadah haji.

 

Bagikan :