Jakarta – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/2/2025) tersebut, Menag menyampaikan sejumlah harapan dan usulan terkait kebijakan haji yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi jemaah, khususnya yang berasal dari Indonesia.
Fokus utama pembicaraan adalah mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2025, dengan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan.
Pertemuan ini menjadi sangat strategis mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
Oleh karena itu, masukan dan usulan dari pemerintah Indonesia diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Diskusi ini juga mencerminkan hubungan baik dan kerja sama yang erat antara kedua negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan Haji Kriteria Istitha’ah Berdasarkan Kesehatan, Bukan Usia

Salah satu poin utama yang diangkat oleh Menag Nasaruddin Umar adalah mengenai kriteria istitha’ah (kemampuan) untuk menunaikan ibadah haji.
Beliau mengusulkan agar kebijakan haji yang baru menetapkan istitha’ah berdasarkan kondisi kesehatan jemaah, bukan lagi semata-mata pada faktor usia.
Usulan ini didasari oleh fakta bahwa banyak jemaah haji Indonesia yang berusia lanjut namun tetap memiliki kondisi fisik yang prima dan mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik.
“Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha’ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur,” tegas Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama dan sumber berita lainnya.
Menag menekankan pentingnya mempertimbangkan istitha’ah kesehatan sebagai faktor penentu utama. “Ada orang lebih dari 90 tahun masih sangat kuat. Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah.
Maka itu, saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan adalah kemampuan dari segi fisik,” tambahnya.
Penerapan istitha’ah kesehatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi jemaah lanjut usia yang memiliki kesehatan yang memadai untuk menunaikan ibadah haji.
Kunci Penerapan Kebijakan Haji yang Efektif
Selain isu istitha’ah, Menag juga mengusulkan agar pemerintah Arab Saudi memberikan waktu transisi yang cukup, yaitu satu tahun, bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi jika terdapat perubahan aturan terkait batasan usia jemaah haji atau kebijakan haji lainnya.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji Indonesia 2025 memahami dengan baik setiap perubahan kebijakan dan dapat mempersiapkan diri dengan optimal.
“Kalau ada perubahan umur, misalnya penetapan usia tertentu, mohon diberi waktu kami satu tahun untuk melakukan sosialisasi.
Karena kalau mendadak, nanti kami agak kesulitan,” ujar Menag. Usulan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kebingungan atau kendala dalam persiapan keberangkatan jemaah haji.
Pemberian waktu sosialisasi yang cukup juga akan memungkinkan Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait untuk menyusun panduan dan program pendampingan yang sesuai dengan kebijakan haji yang baru.
Kebijakan Haji 2025: Menag Usulkan Penambahan Kuota Petugas Haji

Isu krusial lainnya yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah permohonan penambahan kuota petugas haji Indonesia.
Menag meminta agar jumlah petugas haji Indonesia dapat ditingkatkan menjadi 4.000 orang, sesuai dengan kuota yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, kuota petugas haji untuk tahun 2025 hanya ditetapkan sebanyak 2.210 orang, angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan 4.200 petugas pada tahun 2024.
Menag menjelaskan bahwa petugas haji dari Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada jemaah, terutama dalam hal komunikasi dan pemahaman budaya.
“Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu.
Alasannya, lebih mudah kami melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka,” ungkap Menag.
Penambahan kuota petugas haji ini juga diharapkan dapat meringankan beban tugas pemerintah Arab Saudi. “Kami lebih tahu problem-nya masyarakat kami daripada mungkin petugas Saudi Arabia.
Jadi, ini juga untuk membantu pemerintah Saudi Arabia supaya tidak merepotkan para petugas mereka,” tambah Menag.
Dengan jumlah petugas yang memadai, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia 2025 dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Detail Kuota Haji Indonesia 2025

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk tahun 2025. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Rincian lebih lanjut untuk jemaah haji reguler adalah sebagai berikut:
190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya haji sesuai dengan urutan porsi masing-masing.
10.166 kuota prioritas yang diperuntukkan bagi jemaah lanjut usia.
685 kuota untuk pembimbing ibadah haji yang akan mendampingi jemaah.
1.572 kuota untuk petugas haji daerah yang akan membantu kelancaran penyelenggaraan haji di tingkat daerah.
Meskipun demikian, Menag menilai bahwa kuota petugas haji yang ditetapkan saat ini, yaitu 2.210 orang, masih belum mencukupi untuk memberikan dukungan yang maksimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia 2025.
Oleh karena itu, usulan penambahan kuota menjadi 4.000 orang menjadi sangat penting. Peningkatan kuota petugas haji diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan, sehingga ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk.
Menag Nasaruddin Umar menutup pernyataannya dengan menyampaikan harapan besar agar aspirasi dan usulan dari Indonesia dapat dipertimbangkan secara positif oleh pemerintah Arab Saudi.
Beliau menekankan bahwa semua usulan ini diajukan demi kepentingan dan kenyamanan jemaah haji, khususnya yang berasal dari Indonesia.
Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam.
Diharapkan, dengan adanya komunikasi dan kerja sama yang baik, kebijakan haji yang diterapkan akan semakin baik dan berpihak pada kemaslahatan jemaah.
Perubahan-perubahan positif dalam kebijakan haji, implementasi istitha’ah kesehatan yang lebih baik, serta penambahan kuota petugas.
Penutup
Kesimpulan dari pertemuan antara Menteri Agama RI dan Menteri Kesehatan Arab Saudi adalah adanya harapan besar untuk perbaikan kebijakan haji, khususnya terkait penyelenggaraan haji Indonesia 2025.
Jika Anda merencanakan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, pastikan Anda memilih Travel Haji Umroh Terpercaya dan berpengalaman.
Tazkiyah Tour hadir sebagai solusi perjalanan ibadah Anda. Dengan rekam jejak yang terbukti, Tazkiyah Tour menawarkan pelayanan profesional, fasilitas lengkap, dan bimbingan ibadah yang intensif sesuai sunnah.
Kami berkomitmen untuk mendampingi Anda meraih kekhusyukan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci. Jangan ragu, percayakan perjalanan spiritual Anda kepada Tazkiyah Tour, mitra terpercaya untuk mewujudkan impian haji dan umrah Anda.
Sumber Refrensi:
https://kemenag.go.id/internasional/menag-minta-saudi-tidak-batasi-usia-jemaah-haji-banyak-lansia-masih-kuat-coX88?audio=1 https://nasional.kontan.co.id/news/menag-minta-saudi-tidak-batasi-usia-jemaah-haji-ini-alasannya