Riba adalah masalah ekonomi yang sering kali dilakukan oleh manusia, termasuk oleh sebagian umat Islam itu sendiri, cukup banyak yang terjebak dalam dosa riba.
Padahal, baik Al-Qur’an, Hadis, maupun jumhur Ulama secara tegas menyatakan bahwa praktik dosa riba adalah haram. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menyampaikan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. [HR. Muslim dan Ahmad]
Hadis yang mulia ini dengan jelas menjelaskan keharaman riba, bahaya yang ditimbulkannya bagi individu dan masyarakat, serta ancaman bagi mereka yang terlibat dalam dosa riba.
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba akan terkena laknat.
Dosa Riba Dalam Alquran
Dosa riba adalah salah satu dosa besar yang dilaknat dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan secara tegas mengenai dosa riba dan ancaman terhadap pelakunya.

Riba tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa bahaya spiritual dan moral yang serius. Allah subhanahu wa ta’ala menggarisbawahi bahaya serta besarnya dosa riba dengan ancaman yang keras bagi mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.
Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman berat kepada mereka yang terlibat dalam riba.
Ancaman tersebut mencakup azab yang pedih, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [Al-Baqarah/2:275]
Allah juga menghilangkan berkah dari harta yang diperoleh melalui dosa riba dan mencap pelakunya sebagai orang yang kufur:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [Al-Baqarah/2:276]
Allah juga memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana firman-Nya:
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah/2:279]
Apakah Dosa Riba Bisa Diampuni
Allah subhanahu wa ta’ala masih membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang ingin kembali ke jalan yang benar. Berikut adalah cara-cara untuk bertaubat dari dosa riba menurut ajaran Islam:

5 Cara Taubat dari Dosa Riba
1. Bertaubat dengan Sungguh-sungguh (Taubatan Nasuha)
Taubat dari dosa riba harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Menurut Ustadz Adi Hidayat, taubat yang diterima adalah taubat yang benar-benar tulus, di mana seorang hamba benar-benar menyesali perbuatannya dan berniat untuk tidak mengulanginya lagi.
2. Menghindari dan Tidak Mengulangi Dosa
Setelah bertaubat, penting untuk tidak terjebak kembali dalam praktik riba. Ini berarti menjauhkan diri dari segala bentuk transaksi yang mengandung riba dan berusaha hidup sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Menyalurkan Harta Riba sebagai Sedekah
Jika masih ada sisa harta atau keuntungan dari riba, maka sebaiknya harta tersebut dikeluarkan dalam bentuk sedekah untuk kepentingan umum.
Ini bisa berupa pembangunan fasilitas umum seperti sumur, jalan, masjid, atau tempat ibadah lainnya. Dengan cara ini, harta riba tidak menjadi penghalang dalam proses taubat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dengan meniatkan sisa harta riba untuk sedekah kepentingan umum, Allah akan mengampuni pokok-pokok harta yang didapat dari riba dan yang telah lalu dimaafkan.
4. Meningkatkan Amalan Sholeh
Memperbanyak amal sholeh seperti sedekah, infak, dan ibadah lainnya adalah bentuk perbaikan diri yang penting. Dengan beramal sholeh secara konsisten, seseorang menunjukkan bahwa ia benar-benar telah bertaubat dan berusaha mendekatkan diri kepada Allah.
5. Memperbaiki Kehidupan Secara Keseluruhan

Taubat tidak hanya sebatas pada tindakan menjauhi riba, tetapi juga mencakup perbaikan hidup secara keseluruhan. Ini berarti memperbaiki akhlak, meningkatkan ibadah, dan menjauhi segala bentuk maksiat lainnya.
Penutup
Meskipun dosa riba adalah pelanggaran berat, Allah subhanahu wa ta’ala adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Dengan bertaubat secara tulus, menjauhi praktik riba, dan memperbaiki amalan hidup, seseorang dapat berharap agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah.
Pintu taubat selalu terbuka bagi mereka yang benar-benar ingin kembali ke jalan yang benar. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita dan memberkahi kita dengan ampunan-Nya serta menjamin surga bagi umat yang bertaqwa. Aamiin.