Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memegang peran krusial dalam memastikan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pendampingan jemaah, KBIHU terus berupaya memperbaiki sistem penyelenggaraan haji.
Salah satu inisiatif terbaru adalah usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana KBIHU mengusulkan agar satu pembimbing haji wajib mendampingi 90 jemaah—sebelumnya diatur 135 jemaah per pembimbing.

Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pendampingan, terutama bagi jemaah lansia dan berkebutuhan khusus.
Dengan rasio pembimbing-jemaah yang lebih seimbang, diharapkan proses bimbingan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal, mulai dari persiapan manasik hingga pelaksanaan di Tanah Suci.
Usulan ini diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI, menegaskan komitmen KBIH dalam mendukung penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas.
KBIH Haji Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama DPR

Latar Belakang Usulan Revisi UU Haji
Forum Komunikasi KBIHU (FK KBIHU) menyoroti ketidakseimbangan rasio pembimbing-jemaah dalam UU No. 8/2019.
Saat ini, satu pembimbing wajib membimbing minimal 135 jemaah, padahal idealnya satu pembimbing hanya mendampingi 45 jemaah per rombongan.
Namun, FK KBIHU menyadari keterbatasan kuota dan mengusulkan kompromi: 90 jemaah per pembimbing (setara dua rombongan).
Menurut KH Sunidja, Wakil Ketua Umum FK KBIHU, ini akan memastikan beban kerja pembimbing tetap efektif tanpa mengurangi hak jemaah.
Proses RDPU dan Argumen Efisiensi
Dalam RDPU pada 18 Februari 2025, FK KBIHU dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjelaskan bahwa rasio 1:90 memungkinkan pembimbing bekerja lebih fokus.
Misalnya, pembimbing bisa memberikan perhatian ekstra pada jemaah lansia atau disabilitas, yang jumlahnya meningkat setiap tahun.
Selain itu, efisiensi ini juga mengurangi risiko kelelahan pembimbing faktor kritis dalam menjaga kualitas layanan selama ibadah haji.
Dukungan Stakeholder dan Tantangan Implementasi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menyambut baik usulan ini dan menekankan perlunya regulasi tambahan terkait batas usia dan kesehatan pembimbing.
Menurutnya, pembimbing yang lebih muda dan sehat akan lebih mampu menghadapi dinamika pendampingan di Tanah Suci.
Namun, tantangan utama adalah koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, terutama terkait kuota pembimbing. Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya telah berkomitmen untuk melobi penambahan kuota guna mendukung usulan KBIH.
Kolaborasi KBIHU dengan Kemenag dan DPR
Kolaborasi antara KBIHU, Kementerian Agama (Kemenag), dan DPR RI menjadi kunci sukses dalam merealisasikan usulan ini.
Kemenag telah menyatakan dukungannya dengan memfasilitasi dialog antara KBIH dan pemerintah Arab Saudi. Selain itu, DPR RI juga berkomitmen untuk mempercepat proses revisi UU Haji agar usulan ini dapat segera diimplementasikan.
Menurut data dari Kemenag, jumlah jemaah haji Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, dengan proporsi jemaah lansia dan berkebutuhan khusus yang semakin besar. Hal ini membuat usulan KBIH semakin relevan dan mendesak untuk segera direalisasikan.
Meskipun usulan KBIH mendapatkan dukungan luas, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, penambahan kuota pembimbing memerlukan persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, yang memiliki kebijakan ketat terkait kuota haji.
Kedua, peningkatan jumlah pembimbing juga memerlukan anggaran tambahan, baik dari pemerintah maupun jemaah haji.
Dampak Usulan KBIHU bagi Layanan Haji Indonesia

- Peningkatan Kualitas Bimbingan: Rasio 1:90 memungkinkan interaksi lebih personal antara pembimbing dan jemaah, terutama dalam menyelesaikan masalah teknis ibadah.
- Penurunan Beban Kerja: Pembimbing tidak lagi terbebani dengan jumlah jemaah terlalu besar, sehingga bisa menjaga konsentrasi dan stamina.
- Optimasi Sumber Daya: KBIH dapat mengalokasikan pembimbing secara lebih merata, termasuk untuk jemaah dengan kebutuhan khusus.
Penutup
Usulan KBIH untuk menyesuaikan rasio pembimbing-jemaah menjadi langkah progresif dalam meningkatkan kualitas haji Indonesia.
Dengan dukungan DPR dan Kemenag, revisi UU ini diharapkan segera direalisasikan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan haji masa depan.
Bagi calon jemaah haji, pemilihan penyelenggara yang terpercaya seperti Tazkiyah Tour menjadi kunci keberhasilan ibadah.
Tazkiyah Tour berkomitmen menyediakan travel haji dan umrah terpercaya telah terdaftar dan berizin di Kemenag, dengan pembimbing profesional dan rasio pendampingan optimal. Kunjungi website Tazkiyah Tour sekarang untuk informasi paket dan pendaftaran!
Sumber Refrensi:
https://m.antaranews.com/amp/berita/4656809/forum-komunikasi-kbihu-usul-satu-pembimbing-https://tirto.id/kbihu-minta-1-pembimbing-haji-bimbing-90-orang-g8sl https://emedia.dpr.go.id/2024/11/05/kolaborasi-kbihu-dengan-kemenag-kunci-sukses-penyelenggaraan