Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Februari 6, 2025

Membatalkan Puasa: 6 Fakta & Mitos Yang Wajib Diketahui!

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memerlukan pemahaman mendalam tentang aturan syar’i. Mengetahui hal yang menjadi pembatal puasa menjadi kunci agar ibadah tetap sah dan berpahala.

Sayangnya, masih banyak mitos keliru yang beredar di masyarakat, menyebabkan keraguan atau bahkan ketakutan tidak perlu selama berpuasa.

Artikel ini akan menjelaskan hal yang membatalkan puasa berdasarkan dalil sahih, sekaligus meluruskan mitos-mitos populer yang tidak berdasar.

membatalkan puasa
source image: merdeka com

Menurut para ulama, hal yang jadi pembatal puasa terbagi menjadi dua: yang disepakati (seperti makan-minum sengaja) dan yang diperselisihkan (seperti suntik infus).

Dengan memahami perbedaannya, kita bisa menghindari kekeliruan dan fokus pada ibadah yang berkualitas. Selain itu, penting untuk tidak terjebak mitos yang justru memberatkan, seperti anggapan bahwa menelan ludah atau menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa.

Hal Yang Membatalkan Puasa

apakah mimpi basah membatalkan puasa
source image: Jawa Pos

Berikut hal yang membatalkan puasa yang telah disepakati ulama berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, dan ijma’:

1. Makan dan Minum Sengaja

Dalil:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Jika seseorang makan atau minum dengan sadar dan tanpa paksaan, puasanya batal dan wajib qadha.

2. Muntah Disengaja

Dalil:
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, tidak wajib qadha. Namun, siapa yang sengaja muntah, maka wajib qadha.” (HR. Abu Daud).

3. Bersetubuh di Siang Hari

Dalil:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa bercampur dengan istri-istri kamu… Dan janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Bersetubuh saat puasa membatalkan puasa dan dikenakan kafarat (denda) berupa puasa 2 bulan berturut-turut, memberi makan 60 orang miskin, atau memerdekakan budak.

4. Haid dan Nifas

Dalil:
Aisyah ra. berkata: “Kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat saat haid.” (HR. Bukhari). Wanita yang haid atau nifas wajib membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain.

5. Murtad (Keluar dari Islam)

Dalil:
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5). Murtad membatalkan semua amal, termasuk puasa.

6. Transfusi Darah atau Infus Nutrisi

Meski tidak disebutkan dalam dalil klasik, para ulama kontemporer sepakat bahwa memasukkan zat nutrisi (seperti infus glukosa) ke tubuh membatalkan puasa karena setara dengan makan-minum.

Mitos Yang Membatalkan Puasa

apakah menelan ludah membatalkan puasa
source image: suara pemerintah id

Berikut mitos keliru tentang hal yang membatalkan puasa yang perlu diluruskan:

1. Menelan Ludah atau Dahak

Fakta: Menelan ludah atau dahak yang masih di dalam mulut tidak membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kekeliruan, lupa, dan apa yang dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah). Namun, jika menelan dahak yang sudah keluar ke tenggorokan (dari paru-paru), sebagian ulama menyatakan makruh.

2. Mimpi Basah

Fakta: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesadaran. Dalil:
“Pena diangkat (dosa tidak dicatat) atas tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sembuh.” (HR. Abu Daud).

3. Menggunakan Obat Tetes Mata atau Telinga

Fakta: Tetes mata/telinga tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke rongga dalam (jauf) seperti mulut atau hidung. Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan hal ini tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

4. Terkena Debu atau Asap Rokok

Fakta: Menghirup debu atau asap rokok secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Dalil:
“Jika lupa sedang puasa lalu makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari).

5. Suntik Non-Nutrisi (Seperti Vaksin)

Fakta: Suntik non-nutrisi (vaksin, insulin, atau obat) bukan menjadi pembatal puasa menurut fatwa MUI karena tidak masuk ke lambung atau memberikan efek kenyang.

6. Menggunakan Parfum atau Minyak Rambut

Fakta: Mencium aroma parfum atau menggunakan minyak rambut tidak membatalkan puasa. Ini termasuk perkara luar yang tidak mempengaruhi keabsahan ibadah.

Penutup

Memahami hal yang membatalkan puasa sesuai dalil menghindarkan kita dari keraguan dan kekeliruan. Dengan ilmu yang tepat, ibadah puasa menjadi lebih khusyuk dan bermakna.

Setelah Ramadhan, momentum spiritual ini bisa dilanjutkan dengan ibadah umroh atau haji untuk menyempurnakan keimanan.

Bagi Anda yang ingin merencanakan perjalanan ibadah ke tanah suci, percayakan pada Tazkiyah Tour. Sebagai biro travel haji dan umroh berizin Kemenag.

Segera kunjungi website Tazkiyah Tour dan booking sekarang. Jadikan momentum Ramadhan sebagai langkah awal keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhana Wa Taala!

Refrensi Sumber Artikel:

https://rumaysho.com/1169-6-pembatal-puasa.html https://baznas.go.id/artikel-show/Hal-hal-yang-Membatalkan-Puasa:-Pengetahuan-Penting-untuk-Muslim/334 https://www.popmama.com/community/groups/life/random-chat/10-mitos-yang-membatalkan-puasa-benarkah

Bagikan :