Jakarta – Kementerian Agama akan memberikan sanksi dan mencabut izin travel perjalanan umrah jika tidak mengikutin syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Penyataan tersbut di lontarkan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemeneag Mastuki SH, pemerintah akan mengawi dan menindak, tegasnya
Menurutnya, kalau sudah menyangkut penalantaran para calon jemaah dalam jumlah banyak, satu persatu akan kita cabut izinnya.
Pada tahun 2016 dirinya menyatakan telah mencabut izin perjalanan umrah sebanyak tujuh travel, Tak hanya first Travel pada tahun sekarang tetapi terdapat empat trabel lainnya, Dirinya tidak mau mebeberkan sebelum menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama nantinya.
Ada dua Agen Travel yang sudah memenuhi Syarat untuk di cabut dan tidak ada disktiminasi dikarenakan tidak mematuhui peraturan, Travel tersebut memberlakukan biaya 14juta untuk memberangkatkan umrah.