Hi, How Can We Help You?
November 8, 2024

Pansus Haji Curiga Adanya 3.503 Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menginvestigasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Salah satu fokus utama dari Pansus Haji adalah memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang terindikasi dalam beberapa aspek penyelenggaraan haji.

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan pada 10 September 2024 bahwa berbagai temuan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Temuan Utama Pansus Haji 2024

1. Keberangkatan Haji Khusus tanpa Masa Tunggu

Salah satu temuan yang paling mencolok dari Pansus Haji adalah adanya 3.503 calon jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa masa tunggu atau dikenal dengan istilah “masa tunggu nol tahun”.

pansus haji
Source image: suarasurabaya.net

Situasi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jemaah haji yang seharusnya menunggu giliran, tetapi mereka bisa langsung diberangkatkan tanpa antrean panjang.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa data terkait 3.503 jemaah tersebut telah diserahkan kepada Pansus sebagai bentuk transparansi.

Menurut Anna, mereka melunasi pembayaran pada tahap pengisian sisa kuota yang berlangsung pada periode 19 Februari hingga Juni 2024.

2. Manipulasi Data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

Selain masalah masa tunggu nol tahun, Pansus Haji juga menemukan dugaan adanya manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dugaan ini mencuat karena adanya kasus di mana beberapa jemaah diberangkatkan lebih awal dari jadwal seharusnya, sementara yang lain mengalami penundaan.

Pansus menduga adanya transaksi yang melibatkan pihak tertentu untuk mempengaruhi jadwal keberangkatan jemaah, yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran atas integritas data dan transparansi dalam sistem penyelenggaraan haji.

3. Tambahan Kuota Haji dan Pembagian yang Tidak Sesuai Aturan

Temuan lainnya adalah mengenai usulan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diduga berasal dari Kemenag, bukan dari pemerintah Arab Saudi.

pansus haji
Source image: ekonomi.bisnis.com

Dari tambahan ini, 10 ribu dialokasikan untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler. Menurut peraturan, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji nasional.

Pengalokasian kuota yang tidak sesuai ini menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi yang mengatur batasan kuota haji khusus.

4. Akses Khusus untuk Beberapa Calon Jemaah

Pansus juga menyoroti adanya calon jemaah yang mendapatkan keuntungan untuk mempercepat keberangkatan mereka.

Mereka yang memiliki akses informasi dan sumber daya melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu mendapatkan kemudahan lebih dibandingkan dengan calon jemaah lainnya.

Ketiadaan regulasi yang jelas terkait pelunasan kuota ini membuat beberapa pihak dapat memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi.

Respons dari Kementerian Agama dan KPK

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung upaya Pansus Haji DPR untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan penyimpangan ini.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap memberikan penjelasan dan akan mengikuti proses yang berlaku jika diminta oleh Pansus.

“Kami berharap agar Pansus Haji DPR bisa bekerja dengan objektif dan adil dalam mengungkap semua temuan,” ujar Yaqut pada 11 September 2024.

pansus haji
Source image: ekonomi.bisnis.com

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan sinyal positif terhadap kerja Pansus. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK siap bekerja sama dengan DPR RI jika dibutuhkan dalam investigasi ini.

Meski belum ada permintaan resmi, KPK terbuka untuk mendukung proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran terkait kuota haji 2024 ini.

Latar Belakang Pembentukan Pansus Haji

Pansus Haji DPR dibentuk pada bulan Juli 2024 setelah adanya rekomendasi dari Tim Pengawas Haji. Pembentukan Pansus bertujuan untuk menyelidiki dugaan pengalihan tambahan kuota haji reguler sebesar 20 ribu yang dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus.

Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji nasional.

Pansus Haji diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan objektif terkait permasalahan penyelenggaraan haji tahun 2024 ini.

Masyarakat berharap bahwa hasil dari investigasi Pansus ini akan memberikan solusi konkret bagi pengelolaan haji di masa mendatang agar lebih transparan dan adil bagi semua calon jemaah.

Kerja sama antara DPR, Kemenag, dan KPK dalam penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Dengan adanya temuan-temuan ini, Pansus Haji DPR berupaya untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap segala bentuk penyalahgunaan kuota haji agar setiap warga negara yang berhak dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih adil sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan :