Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Maret 15, 2022

6 Poin Penting Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa New Normal

Penyelenggaraan Ibadah Umrah – Terhitung sejak hari sabtu tanggal 5 Maret 2022 Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pencabutan segala bentuk protokol kesehatan dan tindakan pencegahan dan perlindungan melawan wabah corona (covid-19) di Arab Saudi.

Beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Penghentian penerapan aturan physical distancing ( jaga jarak ) di Mesjid Haram Makkah dan Mesjid Nabawi di Madinah serta seluruh masjid dan mushollah, dengan tetap mengharuskan memakai masker di kedua masjid haram tersebut.
  2. Penghentian penerapan aturan physical distancing (jaga jarak) di semua tempat ( baik tertutup maupun terbuka), aktifitas-aktifitas, dan .
  3. Tidak diharuskan pemakaian masker di tempat-tempat terbuka dan tetap diwajibkan pemakaiannya di tempat-tempat tertutup.
  4. Tidak disyaratkan hasil negative pemeriksaan PCR dan Rapid Antigen untuk memasuki Kerajaan Saudi Arabiah
  5. Selain visa ziarah dan segala jenisnya sebagai syarat untuk memasuki Kerajaan Saudi Arabiah, disyaratkan pula adanya asuransi yang menutupi segala biaya pengobatan wabah Covid 19 selama masa tinggalnya di Kerajaan Saudi Arabiah
  6. Pencabutan penerapan karantina kesehatan kelembagaan dan mandiri (dalam rumah) kepada seluruh orang yang baru tiba di Kerajaan Saudi Arabia yang bertujuan melawan wabah Corona

Menindak lanjuti pengumuman tersebut, pemerintah Indonesia telah mengadakan beberapa penyesuaian kebijakan. Terbaru Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Repubik Indonesia pada tanggal 14 Maret 2022 mengeluarkan surat pemberitahuan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Surat pemberitahuan tersebut memuat enam poin penting pedoman penyelenggaraan ibadah umrah:

  1. Keberangkatan Jemaah umrah sudah tidak diperlukan lagi hasil tes negative PCR/Antigen di tanah air.
  2. Jemaah dapat berangkat dari tanah air dengan titik keberangkatan sebagaimana yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kementerian yang berwenang dalam pengaturan penerbangan international.Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang telah ditetapkan Satgas Covid-19 adalah sebagai berikut:
    1. Bandar Udara
      – Bandar Udara Soekarno Hatta
      – Bandar Udara Juanda
      – Bandar Udara Ngurah Rai
      – Bandar Udara Hang Nadim
      – Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah
      – Bandar Udara Sam Ratulangi
      – Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid
    2. Pelabuah Laut
      – Pelabuah Tanjung Benoa
      – Pelabuhan Batam
      – Pelabuhan Tanjung Pinang
      – Pelabuhan Bintang
      – Pelabuhan Nunukan
    3. Pos Lintas Batas Negara
      – Pos Lintas Aruk
      – Pos Lintas Entikong
      – Pos Lintas Motaain
  1. PPIU tetap mengedukasi jemaahnya untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, baik di tanah air maupun selama Jemaah berada di Arab Saudi dan Jemaah yang diberangkatkan wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
  2. Protokol kesehatan pada pelayanan kepulangan Jemaah umrah, mengikuti ketentuan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yaitu PPLN diwajibkan Tes PCR (selambat – lambatnya 48 Jam) sebelum kepulangan ke Indonesia dan menjalani Repatriasi Karantina selama 1×24 jam.
  3. PPIU wajib melakukan rencana keberangkatan kepada Menteri Agama melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
  4. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap melakukan pemantauan dan pengawasan keberangkatan dan kepulangan Jemaah umrah.

Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini berlaku sambil menunggu revisi KMA Nomor 1332 tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Demikian 6 Poin penting pedoman perjalanan ibadah umrah di masa new normal, yang harus diikuti baik oleh Jemaah umrah sendiri maupun oleh pihak travel.

Sumber Berita : https://kemenag.go.id/read/saudi-hapus-keharusan-karantina-dan-pcr-dirjen-phu-segera-selaraskan-kebijakan-umrah-zeok8

Bagikan :