Masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri hanya 3 hari. hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Baca Selengkapnya



