Hi, How Can We Help You?
Maret 3, 2022

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya 3 Hari

Masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri hanya 3 hari. hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Surat Edaran tersebut ditanda tangani dan efektif berlaku mulai tanggal 2 Maret 2019.

Pelonggaran masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 (tiga) hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa pada saat kedatangan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan test ulang RT-PCR dan harus menjalani masa karantina terpusat dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama karantina selama 7 x 24 jam
  • PPLN yang telah menerima dosis kedua atau dosis ketiga karantina selama 3 x 24 jam
  • Adapun durasi karantina bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), menyampaikan perubahan aturan karantina dari luar negeri yang semakin longgar dari sebelumnya diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli atau pakar . Data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa PPLN yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Apabila ada PPLN baik WNI atau WNA yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Pelonggaran masa karantina pelaku perjalanan luar negeri ini tentunya menjadi kabar gembira bagi Jemaah umrah maupun pengusaha travel di bidang umrah dan haji.

Menurut H. Adnan Syahruddin, S.Pd.I., MPA, Managing Direktur PT. Tazkiyah Global Mandiri, aturan ini bagaikan angin segar baik bagi Jemaah umrah maupun bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurutnya aturan karantina selama ini cukup memberatkan bagi Jemaah umroh dan PPIU, karena ada pembengkakan biaya yang lumayan tinggi. Masa karantina yang lama juga memberikan dampak psikologi bagi Jemaah.

Adnan syahruddin juga menegaskan bahwa hal yang tidak kalah pentingnya adalah Jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah agar tetap menjaga kesehatan serta mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Tips sehat menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah dari dokter tidak boleh diabaikan.

Sumber Berita : https://nasional.kontan.co.id/news/berlaku-mulai-hari-ini-13-berikut-aturan-karantina-dari-luar-negeri-yang-terbaru

Bagikan :