Tata cara umroh bagi wanita menjadi salah satu topic yang sering ditanyakan.
Hal ini mengingat keinginan kaum wanita untuk menajalankan ibadah umrah tidak kalah dibanding kaum laki – laki, bahkan jumlah Jemaah wanita mungkin lebih banyak dibanding Jemaah laki – laki.
5 Tata Cara Umroh Bagi Wanita
Tata cara umroh bagi wanita sesungguhnya tidak berbeda dengan tata cara pelaksanaan umroh khususnya dalam syarat, rukun atau wajib umroh.
Namun dalam tekhnis pelaksanaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, berikut tata cara umroh bagi wanita:
- Pakaian Ihram
Saat melakukan ibadah umroh atau ibadah haji, Jemaah di wajibkan memakai pakaian ihram. Antara Jemaah perempuan dan Jemaah laki – laki memiliki ketentuan berbeda dalam penggunaan pakaian ihram ini.
Jemaah perempuan harus mengenakan pakaian ihram yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan, sesuai dengan tata cara umroh bagi wanita.
Untuk lebih jelasnya berikut beberapa ketentuan tentang pakaian ihram wanita:
- memakai pakaian yang berwarna putih. Menurut para ulama pakaian atau kain paling baik bagi orang yang berihram adalah warna putih. Memakai pakaian warna putih hukumnya sunnah bagi Jemaah.
- Dianjurkan untuk memakai pakaian yang baru, kalau tidak ada pakaian yang baru hendaklah memakai pakaian lama yang telah dicuci dengan bersih.
- tidak boleh memakai pakaian yang tipis atau transparan
- tidak boleh memakai pakaian yang ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh karena bisa menimbulkan fitnah
- Bagian atas
- Lengang baju harus sepanjang pergelangan tangan
- Pastikan kerudung yang digunakan panjang atau melebihi bagian dada
- Bagian bawah
- Pastikan bagian bawahan baju sepanjang tumit
- Harus memakai kaus kaki
- Pakai sepatu yang tidak bertumit dan berebahan karet
- Larangan Ihram
Terdapat larangan ihram khusus bagi laki dan larangan ihram khusus bagi wanita. Selama berihram perempuan dilarang untuk:
- menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
- menutup muka dengan cadar
Adapun larangan ihram yang berlaku baik bagi laki – laki dan bagi perempuan adalah:
- memakai wangi – wangian kecuali yang dipakai sebelum niat haji atau niat umroh
- memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan
- berburu, mengganggu atau membunuh binatang denga cara apapun
- memakan hasil buruan
- memotong atau mencabut kayu kayuan atau rumput
- menikah, menikahkan atau meminang permpuan untuk dinikahi
- bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangan syahwat
- mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata – kata kotor
- melakukan kejahatan dan maksiat
- Thawaf
Ketika melakukan thawaf hendaklah Jemaah perempuan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- disunnahkan pada awal tawaf untuk memegang, mencium hajar aswad. Namun sunnah ini hanya dianjurkan bagi Jemaah perempuan ketika kondisi tempat thawaf lengang. Pada saat padat Jemaah perempuan cukup melakukannya dengan isyarah.
- Perempuan tidak disunahkan melakukan ramal (berjalan cepat di tiga putaran pertama) pada saat thawaf. Lantaran ramal yang dilakukan oleh perempuan dapat mengakibatkan auratnya tersingkap.
- Disunnahkan bagi perempuan ketika melakukan thawaf untuk menjauh dari Ka’bah
- Sa’i
Salah satu rukun haji dan umroh dan adalah melakkukan sa’I antara bukit shafa dan marwah. Dalam melakukan sa’I terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Jemaah wanita sebagai berikut:
- Tidak disunnahkan bagi Jemaah wanita untuk berlari – lari kecil atau berjalan cepat (ramal) ketika melintas dua pilar hijau.
- Pada saat melakukan haraf tetap focus berdzikir dan berdoa sampai selesai proses pelaksanaan umrah.
- Tahallul (memotong atau mencukur rambut)
Memotong atau mencukur adalah salah satu rukun umrah yang harus dijalankan oleh setiap Jemaah. Setiap Jemaah akan memotong rambut ketika tahallul awal bagi Jemaah haji atau tahallul umrah bagi Jemaah umrah
Namun terdapat cara tahallul antara Jemaah laki – laki dan Jemaah perempuan. Beberapa hal yang harus diperhatikan Jemaah perempuan tentang tahallul adalah sebagai berikut:
- Para ulama bersepakat bahwa disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut, namun bagi Jemaah perempuan hukumnya adalah makruh. Karena jika ada perempuan yang mencukur rambutnya dianggap telah menyerupai laki – laki.
- Cara sunnah bertahallul bagi Jemaah perempuan adalah dengan cara memotong rambut.
- Cara memotong rambut yang dianjurkan bagi Jemaah perempuan adalah dengan cara memotong bagian ujung rambut seukuran satu jari pada seluruh sisi kepala.
- Seandainya Jemaah perempuan tidak mau memotong disemua sisi kepala, maka hal tersebut diperbolehkan. Dengan syarat jumlah minimal yang dipotong adalah 3 (tiga) helai rambut. Apabila kurang dari tiga helai, maka dia dianggap belum bertahallul.
Demikian penjelasan tentang tata cara umroh bagi wanita, semoga dengan penjelasan ini para Jemaah khususnya Jemaah wanita dapat memperoleh umrah yang mabrur sesuai dengan tata cara umroh bagi wanita.
Sumber berita: https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/2021-03/MANASIK%20HAJI%20PEREMPUAN%20dari%20indesain%2024%20sept.pdf