JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen.
Penegasan itu datang dari Ketua BPKN RI, Rizal E Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Penegasan yang diikuti pengumuman para penerima anugerah. PT Tazkiyah Global Mandiri menjadi satu-satunya perusahaan asal Sulsel yang meraih penghargaan Raksa Nugraha 2020.
Presiden Direktur PT Tazkiyah Global Mandiri, Ahmad Yani Fachruddin mengaku bersyukur sebab di tengah pandemi yang turut menekan dunia usaha, ada apresiasi bergengsi yang bisa didapatkan.
“Tetapi memang perlindungan konsumen selalu menjadi prioritas Tazkiyah. Termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini, kami menjadikan keselamatan konsumen di atas segalanya,” ucapnya.
Ini kali kedua Tazkiyah menerima penghargaan yang juga disebut Raksa Nugraha itu. Tahun ini perusahaan perjalanan umrah, haji khusus, serta berbagai paket tur lainnya itu menjadi pemenang kategori Gold atau emas, melampaui pencapaian 2019 yang “hanya” mendapatkan Silver.
Tazkiyah sejajar dengan beberapa perusahaan ternama yang juga menerima Gold. Di antaranya PT Realta Cakradarma, PT Biro Klasifikasi Indonesia, hingga duo BUMN; PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra).
Kategori Platinum direngkuh oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Kategori Diamond atau penghargaan tertinggi diterima PT Petrokomia Gresik. Ada juga sejumlah perusahaan atau instansi yang menerima penghargaan kategori Bronze (perunggu) dan Silver (perak).
Seperti tahun lalu, saat ini Tazkiyah juga satu-satunya perusahaan travel umrah dan haji di Indonesia yang mendapatkan penghargaan Raksa Nugraha.
Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.
“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.
Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD). Sementara itu Kategori Entitas Publik mencakup pemerintah pusat dalam hal ini kementerian/lembaga atau pemda (pemerintah provinsi). (tmt)