Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim. Haji reguler merupakan program ibadah haji oleh pihak penyelenggara swasta maupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang ada di bawah pengawasan Kemenag. Bagi Anda yang berencana untuk menunaikan ibadah haji, mungkin Anda masih bertanya-tanya bagaimana cara daftar haji reguler lengkap. Maka dari itu, pada artikel kali ini saya akan mengulas tentang cara daftar haji reguler lengkap yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.
Detail Ulasan Cara Daftar Haji Reguler Di Bank
Ulasan cara daftar haji reguler lengkap yang pertama adalah dengan melakukannya melalui bank. Adapun dana minimal untuk tabungan haji ini yaitu 25 juta. Nominal ini merupakan salah satu syarat naik haji reguler yang akan masuk dalam setoran awal dari BPIH menuju rekening Kemenag.
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai cara daftar haji reguler lengkap untuk memperoleh nomor porsi atau daftar antrian keberangkatan ibadah haji. Berikut beberapa persyaratan tersebut :
- Fotokopi rekening tabungan ukuran 100% sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK 2 lembar
- Fotokopi KTP 5 lembar
- Fotokopi buku nikah/ ijazah/ akta lahir 2 lembar
- Fotokopi surat keterangan sehat dengan mencantumkan keterangan berat badan, tinggi badan, serta golongan darah 2 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar dan ukuran 4×6 3 lembar. Foto harus menggunakan latar belakang putih dengan ukuran 80%
- Map untuk menyimpan berkas 2 buah
Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya pihak bank melakukan verifikasi. Bank akan memeriksa semua berkas tersebut dan jika lolos maka pihak bank akan membuatkan :
- Surat pernyataan bank bermaterasi asli 1 lembar
- Lembar validasi dari bank sebanyak 4 lembar
- Surat kuasa dari pihak bank bermaterai 1 lembar
- Slip setoran bank awal Rp 25 jt sebanyak 1 lembar
Apabila pihak bank menyatakan bahwa proses sudah selesai, pihak yang sudah terdaftar bisa membawa semua persyaratan menuju kantor Kemenag berdasarkan alamat KTP.
Cara Daftar Haji Reguler Lengkap Di Kemenag
Selain mendaftar di bank, cara daftar haji reguler lengkap juga bisa dilakukan dengan mendaftar langsung ke pihak Kemenag. Adapun langkah yang bisa diikuti yaitu :
- Datang ke kantor Kemenag di Kabupaten/ Kota masing-masing
- Mengisi buku tamu serta formulir pendaftaran berupa SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Menyerahkan formulir dan berkas yang diperlukan pada petugas
- Apabila ada persyaratan yang dianggap kurang maupun terdapat kesalahan, maka calon jamaah diminta untuk melengkapinya
- Jika sudah lengkap semua, calon jamaah diminta untuk mengambil foto lalu mereka sidik jari untuk dimasukkan pada SPPH
- Selanjutnya calon jamaah diminta untuk memeriksa dokumen SPPH guna memastikan sudah benar semua atau belum
- Jika semua sudah sesuai, calon jamaah diminta untuk tanda tangan dokumen SPPH serta mendapatkan bukti pendaftaran haji berisikan nomor porsi registrasi. Pastikan bukti tersebut sudah ditandatangani serta distempel petugas Kemenag.
- Selain bukti SPPH, calon jamaah juga akan mendapatkan tanda bukti setoran BPIH awal yang dikeluarkan oleh pihak bank
- Apabila sudah selesai, petugas Kemenag menyampaikan perkiraan jadwal keberangkatan calon jamaah serta memintanya untuk memeriksa langsung di web Kemenag dengan menginput nomor porsi yang didapatkan.
Informasi Penting Pendaftaran Haji Reguler
- Saat pengisian Data SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) harap di teliti dengan baik jangan sampai ada kesalahan atau kosong, jika ada yang kurang di mengerti silahkan di tanyakan ke Petugas
- Peserta Calon Jama’ah Haji kemungkinan bisa bolak – balik ke Kantor Kementerian Agama karena Saat Pelunasan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sering terjadi Erorr saat Pelunasan
- Peserta Calon Jama’ah Haji harus mendaftar di Kementerian Agama Wilayah Domisili Peserta (Tempat Tinggal sesuai Identitas KTP Peserta)
- Cek Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat sekaligus Cek Golongan Darah, Penting untuk Keperluan Persyaratan Haji. (Sumber: travelumrohhaji.co.id)
Baca juga artikel seputar Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Haji dan Umroh , 7 Barang yang Tidak Boleh dibawa Pulang yang dapat menambah informasi dan wawasan anda tentang oleh-oleh khas haji, dan apa saja barang yang tidak boleh dibawa pulang setelah menunaikan ibadah haji di mekka.
Demikian ulasan mengenai cara daftar haji reguler lengkap yang bisa Anda jadikan sebagai referensi saat ingin mendaftar haji. Semoga niat baik Anda untuk pergi ke tanah suci selalu dilancarkan oleh Allah Azza Wa Jalla.