Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Juni 6, 2024

8 Orang Ditangkap, 28 Jemaah Haji Ilegal Terciduk di Makkah!

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengonfirmasi penangkapan delapan individu yang melanggar peraturan dan instruksi terkait ibadah haji ilegal. Mereka terbukti membawa sekelompok jemaah tanpa izin yang ditangkap oleh pasukan keamanan haji di gerbang masuk Makkah.

Menurut laporan dari kantor berita Saudi, SPA, pada Rabu (5/6/2024), tindakan tersebut mengakibatkan penangkapan tiga penduduk dan lima warga di gerbang masuk Makkah karena membawa 28 jemaah tanpa izin.

Hukuman Haji Ilegal

haji ilegal

Otoritas dari Direktorat Jenderal Paspor kemudian mengambil tindakan administratif dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 hari dan denda sebesar 10.000 Riyal per jemaah yang diangkut. Selain itu, identitas mereka juga akan diumumkan di media, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah ilegal akan disita sesuai dengan putusan pengadilan.

Bagi mereka yang terlibat dan berstatus ekspatriat, larangan memasuki Arab Saudi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya patuh terhadap semua peraturan dan instruksi terkait ibadah haji demi menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketenangan selama pelaksanaan ibadah.

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa izin khusus dibutuhkan bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini, sementara pemegang visa ziarah dan sejenisnya tidak diperbolehkan memasuki Makkah selama musim haji.

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar atau pelaku haji ilegal telah dimulai sejak 2 Juni 2024.

Bagikan :