Sebanyak 24 calon jemaah haji asal Indonesia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena kedapatan tidak memiliki visa haji saat berada di Miqat Bir Ali, Madinah.
Insiden ini terjadi ketika para calon jemaah sedang berada di tempat miqat, yaitu lokasi yang menjadi batas dimulainya niat ihram dalam rangkaian ibadah haji.
Miqat Bir Ali sendiri merupakan salah satu tempat miqat yang sering digunakan oleh jemaah haji dan umrah dari Indonesia yang datang dari Madinah.
Di tempat ini, jemaah biasanya mengambil niat ihram dan mengenakan pakaian ihram sebelum melanjutkan perjalanan ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, dalam kasus ini, 24 orang tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang karena tidak memiliki dokumen yang diperlukan, yaitu visa haji, yang merupakan syarat mutlak untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara sah dan legal di Arab Saudi.
“Kami belum tahu apakah mereka masih ditahan atau sudah dilepas. Informasi lebih lanjut belum kami terima,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/5/2024).
Kronologi Penangkapan 24 WNI Tanpa Visa Haji di Madinah
Aziz menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Sebuah bus yang membawa 24 orang tiba di Bir Ali.
Petugas haji yang baru selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada yang mencurigakan, karena pada waktu tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia di Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas kemudian memeriksa bus tersebut. Saat ditanya, para penumpang mengaku sebagai jemaah haji furada. “Kami tanya, mereka jawab jemaah furada, sehingga kami tidak menanyakan lebih lanjut tentang dokumen-dokumen mereka,” ujar Aziz.
Pemeriksaan oleh Pihak Masyariq
Menurut Hegemur, setelah diperiksa oleh petugas di Bir Ali, para jemaah tersebut segera kembali ke bus. Namun, sebelum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melewati pemeriksaan awal saat menuju Makkah di Bir Ali, yang dilakukan oleh pihak Masyariq.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
Proses pengecekan meliputi pemeriksaan dokumen seperti visa haji dan paspor. Jika dinyatakan aman, mereka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Hasil Pemeriksaan
Setelah diperiksa, ternyata 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta dan hanya memiliki visa umrah. Pihak Masyariq kemudian melaporkan hal ini ke kepolisian setempat.
“Kami masih belum tahu apakah mereka masih ditahan atau sudah dilepas. Informasi lebih lanjut belum kami terima,” ujar Aziz.
Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan pemeriksaan ketat terkait masalah visa haji ke jemaah yang akan menuju ke Makkah.
“Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa haji, karena risikonya sangat besar,” kata Ali.