Umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Islam. Meski tidak wajib seperti haji, umroh memiliki nilai spiritual yang tinggi dan menjadi impian banyak orang untuk bisa melaksanakannya.
Namun, sebelum berangkat umroh, sangat penting bagi setiap jamaah untuk memahami hukum-hukum umroh yang mengatur pelaksanaan ibadah ini.
Pengetahuan yang memadai mengenai hukum-hukum umroh tidak hanya memastikan ibadah berjalan dengan lancar, tetapi juga membantu jamaah untuk melaksanakan umroh sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas empat hukum umroh yang wajib diketahui oleh setiap calon jamaah. Mulai dari hukum umroh sebelum haji, hingga aturan terkait wanita yang bepergian tanpa mahram.
Dengan memahami empat hukum umroh ini, jamaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memastikan bahwa ibadah yang dilakukan diterima di sisi Allah SWT.
Mari kita telaah bersama empat hukum umroh penting tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan kekhusyukan dalam melaksanakan umroh.
Hukum Umroh Sebelum Haji
Menghadapi antrean haji yang panjang serta biaya yang cukup mahal, banyak muslim memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu untuk memenuhi kerinduan mengunjungi tanah suci.
Umrah memiliki fleksibilitas waktu, karena dapat dilaksanakan kapan saja, berbeda dengan haji yang hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah melaksanakan umrah sebelum menunaikan haji?
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Pertanyaan ini sudah diajukan sejak zaman sahabat Nabi. Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji.
Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa,” dan menambahkan bahwa Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan umrah sebelum haji (HR Bukhari no 1651). Berdasarkan hadits ini, jelas bahwa melaksanakan umrah sebelum haji diperbolehkan dalam Islam.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun telah melaksanakan umrah, kewajiban haji tetap tidak gugur. Umrah tidak dapat menggantikan haji, dan seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap wajib menunaikan haji jika memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dalam pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji. Dengan demikian, melaksanakan umrah sebelum haji adalah sah, tetapi kewajiban haji tetap harus dipenuhi.
Hukum Umroh Dulu Bayar Belakangan
Dalam syariat Islam, ibadah haji dan umroh memerlukan kemampuan finansial sebagai salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.
Konsep kemampuan atau istitha’ah mencakup kesehatan fisik, keselamatan dalam perjalanan, dan tentu saja, kemampuan finansial.
Berdasarkan kesepakatan para fuqaha (ulama fikih), seseorang tidak diwajibkan untuk berutang demi menunaikan haji atau umroh jika belum memiliki kemampuan yang memadai.
Pembahasan mengenai hukum umroh dengan pembayaran belakangan melibatkan beberapa aspek penting dalam hukum Islam. Secara umum, jika seseorang memiliki kesepakatan yang jelas dan jaminan untuk membayar setelah melaksanakan umroh, hal ini dapat diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
Dalam kasus ini, akad yang dilakukan harus jelas dan memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Namun, penting untuk diingat bahwa kemampuan finansial adalah salah satu syarat utama untuk haji dan umroh. Seorang muslim yang belum memiliki kemampuan finansial yang cukup tidak diwajibkan untuk berutang demi menunaikan ibadah ini.
Ulama sepakat bahwa istitha’ah mencakup kemampuan dalam biaya, dan berutang untuk melaksanakan haji atau umroh bisa menimbulkan beban finansial yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, Islam mengajarkan pentingnya hidup dalam keadaan bebas dari beban utang yang berlebihan.
Jika seseorang mempertimbangkan untuk melaksanakan umroh dengan sistem pembayaran belakangan, mereka harus memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalam perjanjian tersebut.
Pembayaran secara cicilan yang bebas dari bunga diperbolehkan, namun jika terdapat bunga, maka ini termasuk dalam riba yang dilarang dalam Islam.
Oleh karena itu, calon jamaah umroh harus berhati-hati dalam memilih skema pembayaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar ibadah mereka diterima dan tidak menimbulkan masalah finansial di kemudian hari.
Hukum Umroh Kredit
Banyak orang kini memilih opsi cicilan umroh sebagai solusi untuk mengatasi kendala finansial. Dengan skema cicilan ini, biaya umroh dapat diatur sesuai kemampuan dan anggaran Anda.
Namun, bagaimana hukum Islam memandang penggunaan sistem cicilan untuk umroh? Secara umum, transaksi secara kredit atau cicilan diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur riba.
Meskipun ada perbedaan antara harga tunai dan harga kredit, transaksi ini tetap dianggap halal. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diangsur dan beliau menggadaikan baju besinya.” (H.R. Bukhari)
Allah SWT juga berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Beberapa ulama berpendapat bahwa kewajiban haji atau umroh hanya berlaku jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah.
Istitha’ah mencakup kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan, memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap terurus, dan memiliki dana yang cukup untuk biaya hidup selama di Tanah Suci.
Dalam Kitab Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan bahwa jika seseorang pergi ke Tanah Suci dengan berutang namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib melakukan haji atau sunnah umroh.
Hukum Umroh Tanpa Mahram
Bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, ibadah umroh merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Umroh adalah perjalanan ke Tanah Suci atau Baitullah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang hanya dilakukan pada waktu tertentu. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, umroh hukumnya sunnah:
“Haji adalah fardu sedangkan umroh adalah tatawwu.” (HR. Muslim)
Tatawwu berarti tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan karena pahalanya yang besar dan manfaatnya dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang syarat bagi perempuan yang ingin melaksanakan umroh, khususnya terkait dengan pendampingan mahram.
Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Contohnya adalah ayah, saudara laki-laki, suami, atau anak laki-laki. Berdasarkan hadits:
“Tidak halal bagi perempuan yang beriman dengan Allah dan hari akhirat untuk keluar tiga hari atau lebih, melainkan bersama-sama bapaknya, saudara kandung lelakinya, suaminya, anak lelakinya, atau mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menekankan pentingnya pendampingan mahram untuk melindungi keamanan perempuan saat bepergian. Namun, bagaimana dengan perempuan yang ingin umroh tanpa mahram?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa wanita boleh melaksanakan umroh tanpa mahram selama kondisi keamanan terjamin dan tidak menimbulkan fitnah.
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyatakan:
“Wanita boleh pergi umroh tanpa didampingi oleh mahramnya jika kondisi aman.”
Namun, ulama lain menekankan pentingnya tetap adanya mahram untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan selama perjalanan.
Bagi umat Islam, umroh merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan membawa banyak pahala. Memahami syarat dan hukum umroh yang berlaku sangat penting, terutama bagi perempuan yang ingin melaksanakan ibadah ini.
Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, Anda dapat melaksanakan umroh dengan tenang dan fokus pada tujuan spiritual, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT.