RIYADH dikutip dari arabnews.com: Orang yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin akan didenda sebesar $2.666, kata keamanan umum Arab Saudi dalam sebuah pernyataan, Rabu.
Juru bicara resmi otoritas mengatakan jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari instansi terkait sebelum mencoba melakukan ritual ibadah haji.
Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji, sambil menekankan bahwa pasukan keamanan akan “memenuhi tugas mereka” dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya. untuk mencegah segala pelanggaran.
Arab Saudi sebelumnya mengatakan mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan haji tahun ini untuk pertama kalinya dalam dua tahun pembatasan COVID-19, yang membatasi ziarah ke penduduk Kerajaan.
Sumber berita: https://www.arabnews.com/node/2113096/saudi-arabia