RIYADH — Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi(Jawazat) menegaskan bahwa tinggal atau karantina 14 hari di negara ketiga adalah wajib bagi semua pelancong yang ingin masuk ke Kerajaan dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan.
Jawazat mengklarifikasi bahwa hanya pemegang visa kunjungan yang tidak melewati salah satu negara yang ditangguhkan perjalanannya selama 14 hari terakhir yang akan diizinkan masuk langsung ke Arab Saudi.
Jawazat membuat klarifikasi sebagai tanggapan atas pertanyaan dari beberapa orang apakah pemegang visa kunjungan dengan status kekebalan pada aplikasi Tawakkalna mereka dapat memasuki Kerajaan langsung dari negara-negara yang ditangguhkan perjalanannya tanpa menghabiskan 14 hari di negara ketiga.
Pada 5 Maret, Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan pencabutan semua pembatasan virus corona di negara itu termasuk menjaga jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan.
Menurut peraturan baru, para pelancong tidak lagi diharuskan menjalani karantina institusional dan rumah COVID-19 wajib saat tiba di Kerajaan.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan PCR atau hasil tes virus corona negatif antigen pada saat kedatangan mereka. Namun, semua kedatangan ke Kerajaan dengan segala jenis visa kunjungan diwajibkan untuk mendapatkan asuransi yang menanggung biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Peraturan tersebut juga mencakup pencabutan penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan ke Kerajaan dari Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.
Tetapi penangguhan perjalanan terus berlanjut dari beberapa negara, termasuk Turki dan Lebanon.