Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
April 4, 2022

Keamanan Arab Saudi Berhasil Menangkap 3.719 Pengemis!

RIYADH — Pihak Keamanan Arab Saudi telah menangkap 3.719 pengemis di berbagai wilayah Arab Saudi.

Keamanan Arab Saudi menjelaskan bahwa mereka telah menangkap pengemis mulai periode 22 hingga 30 Maret.

Semua tindakan rutin telah diambil terhadap praktisi pengemis.

Keamanan Publik Arab Saudi juga telah menyita jumlah uang yang telah mereka kumpulkan dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.  Pengamanan Umum mencatat bahwa tindakan bertujuan dalam rangka pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Keamanan Publik dalam memerangi pengemis dengan segala bentuknya.

Patut dicatat bahwa Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis. Pihak keamanan Arab Saudi telah mulai menangkap siapa saja yang mempraktikkan pengemis sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan Arab Saudi.

Siapa pun yang kedapatan melakukan pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun, atau denda tidak lebih dari SR100.000, atau keduanya.

Semua orang non-Saudi yang telah dihukum karena mempraktikkan pengemis akan dideportasi dari Kerajaan setelah hukuman mereka berakhir sesuai dengan undang-undang anti-pengemis untuk non-Saudi, selain dilarang masuk kembali ke Arab Saudi.

Dalam konferensi pers para komandan pasukan keamanan umrah di Makkah, Mayjen Ali Al-Qahtani, asisten komandan Pasukan Keamanan Umrah untuk patroli keamanan menegaskan bahwa pengemis akan ditangkap jika ada yang mempraktikkannya di Dua Masjid Suci. tanpa berpuas diri, dan prosedur hukum yang ketat akan diambil terhadap mereka.

Mengemis tidak hanya meliputi jalan-jalan, tetapi juga mencakup segala bentuknya, seperti mengamalkan pengemis di platform media sosial, seperti yang diungkapkan Brigjen. Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, membenarkan bahwa berbagai media sosial akan digunakan untuk melacak dan menangkap pengemis.

Baca Juga:  Dahsyat, Ketika Perusahaan Telah Menyentuh Perasaan

Pasal kelima undang-undang mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pengemis. Undang-undang ini juga menghukum semua jenis pengemis melalui platform media sosial.

Mengemis uang untuk alasan apa pun melalui portal online dilarang, dan hukuman untuk mengemis online adalah hingga 6 bulan penjara dan denda SR50.000.

Jenderal Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk memberikan amal dan sedekah mereka melalui platform yang disetujui, yang menjamin jangkauannya kepada orang-orang yang membutuhkan, menyerukan orang untuk tidak mendorong praktik pengemis.

Jenderal Al-Shuwairekh juga menyerukan untuk melaporkan pengemis di wilayah Makkah dan Riyadh melalui nomor (911) dan (999) di semua wilayah Kerajaan.

Sumber Berita : https://saudigazette.com.sa/article/618931/SAUDI-ARABIA/Public-Security-arrests-3719-beggars-in-Saudi-Arabia

Bagikan :